Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2022/PN Bnr PT. BRP ARTHA MERTOYUDAN BANJARNEGARA 1.YAHYA PRIYANTO
2.ARSIH RUMBIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2022/PN Bnr
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRP ARTHA MERTOYUDAN BANJARNEGARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANNURDIYANTO YUNIORPT. BRP ARTHA MERTOYUDAN BANJARNEGARA
Tergugat
NoNama
1YAHYA PRIYANTO
2ARSIH RUMBIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.544.944,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I Perjanjian Kredit adendum 1 (satu) No. 12208175/12205825  pada tanggal 22 April 2020 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;
  3. Menyatakan hukum tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban  hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 12 September 2022 sebesar Rp. 76.544.944,43 (Tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah empat puluh tiga sen).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap 1 unit Mobil / Nissan Grand Livina XV M/T, Tahun 2012, No Polisi: R-8594-PD, atas nama : Bugar Wijiseno, Alamat : Karangtengah RT 5/2 Banjarnegara.
  6. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak