Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I Perjanjian Kredit adendum 1 (satu) No. 12208175/12205825 pada tanggal 22 April 2020 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;
- Menyatakan hukum tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 12 September 2022 sebesar Rp. 76.544.944,43 (Tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah empat puluh tiga sen).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap 1 unit Mobil / Nissan Grand Livina XV M/T, Tahun 2012, No Polisi: R-8594-PD, atas nama : Bugar Wijiseno, Alamat : Karangtengah RT 5/2 Banjarnegara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |