Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan Bahwa Pemohon yang bernama EKA NOVIYATUN dengan tahun lahir 11 November 1987 sebagaimana tercatat dalam paspor Nomor X E 287345 dan nama EKA NOVIATUN tercatat dalam KTP,KK, DAN Akta Kelahiran Pemohon dengan Nama EKA NOVIATUN dan tahun kelahiran 11 November 1989 adalah satu orang sama.
- Mengabulkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan dan perbaikan nama dan tahun kelahiran Pemohon tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Wonosobo yang benar menjadi EKA NOVIATUN lahir di Banjarnegara pada tanggal 11 November 1989.
- Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negri Banjarnegara berpendapat lain , Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilmnya. |