| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 29 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2026/PN Bnr |
| Tanggal Surat |
Kamis, 29 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H. | IKA YULIANA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Banjarnegara |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto | | 2 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjarnegara | | 3 | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Cq Kantor Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 46 Purwokerto |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
1.215.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Penggugat yang baik;
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Pelelangan yang akan dilakukan dan /atau telah dilakukan terhadap seluruh agunan/jaminan utang saudara TUYANTO dan saudari SARIJAH kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan Perjanjian Kredit antara saudara TUYANTO dan saudari SARIJAH dengan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan PENANGGUHAN pembayaran hutang saudara TUYANTO dan saudari SARIJAH setidak-tidaknya selama 2 Tahun dan menetapkan pembayaran sisa utang PENGGUGAT yang akan dibayar yaitu jumlah pokok dengan cara menyicil sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT setiap bulan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian Materil dan Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.215.000.000,-.
- Menghukum TERGUGAT dengan menjatuhkan Putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini.
S U B S I D A I R
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |