Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Bnr PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA MERTOYUDAN 1.SOLIAH
2.KHOLIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 06 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA MERTOYUDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANANG KARTIWAKPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA MERTOYUDAN
2SARWANTOPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA MERTOYUDAN
Tergugat
NoNama
1SOLIAH
2KHOLIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.626.250,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I No. 14403737/14407423  pada hari 15 Mei 2020 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;
  3. Menyatakan hukum tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban  hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp 74,626,250.33 dengan rincian :

Outstanding pokok pinjaman Rp55.845.451,32

Tunggakan Bunga sampai dengan tgl 06-12-2022                 Rp      6,201,448.10

Denda Tunggakan sampai dengan  tgl 06-12-2022                Rp    12,579,350.91+

Total Rp74,626,250.33

5. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak