Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Bnr 1.ANITA MAIMUNAH, S.H.
2.ANDI SITTI CHADRA KIMIAH R., S.H., M.H.
AZIS YUDISTIRA Bin MUBAROK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3272/M.3.36/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA MAIMUNAH, S.H.
2ANDI SITTI CHADRA KIMIAH R., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIS YUDISTIRA Bin MUBAROK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa AZIS YUDISTIRA Bin MUBAROK, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 15.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jalan Desa Pingit RT 004 RW 005 Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa AZIS YUDISTIRA Bin MUBAROK mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa plat nomor seorang diri melintas di jalan Desa Pingit, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, lalu Terdakwa melihat dua orang perempuan sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario, yang dikendarai oleh anak saksi DINA FITRIANI dengan memboncengkan anak korban CHALISTA LOVELIA VEGA, ketika Terdakwa melihat korban yang duduk di belakang sepeda motor tersebut sedang memegang sebuah handphone merk Samsung A13 warna hitam sambil digunakan bermain, timbul niat Terdakwa untuk memiliki barang tersebut melihat jalan sedang sepi dan tidak ada orang lain di sekitar lokasi, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja mempercepat laju sepeda motornya dan membuntuti sepeda motor anak korban dari arah belakang sejauh kurang lebih 300 (tiga ratus) meter, sambil memperhatikan situasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang melihat perbuatannya, setelah jarak antara Terdakwa dan korban cukup dekat, Terdakwa memepet sepeda motor anak korban dari sisi kanan sehingga posisi keduanya sejajar, Terdakwa melihat anak korban yang duduk di jok belakang masih memegang handphone merk Samsung A13 warna hitam di tangan kanannya, sementara tangan kirinya berpegangan pada bahu anak saksi DINA FITRIANI yang mengemudikan sepeda motor, melihat hal tersebut Terdakwa dengan tangan kiri yang memegang stang sepeda motor dan menggunakan tangan kanannya langsung menarik kuat tangan anak korban, hingga handphone yang sedang digenggam korban terlepas dan berhasil direbut oleh Terdakwa, akibat tarikan keras tersebut, pergelangan tangan kanan anak korban mengalami memar dan rasa nyeri, sedangkan sepeda motor anak korban sempat oleng namun masih dapat dikendalikan oleh anak saksi DINA FITRIANI sebagai pengemudinya, setelah berhasil merampas handphone tersebut, Terdakwa segera menambah kecepatan sepeda motornya dan melarikan diri ke arah utara, meninggalkan korban yang sempat berteriak “Jambret! Jambret!” sambil mencoba mengejar, namun tidak berhasil karena Terdakwa telah menghilang dari pandangan mata.
  • Bahwa kemudian Terdakwa membawa handphone merk Samsung A13 warna hitam hasil rampasan tersebut ke rumahnya di Desa Adipasir, sesampainya di rumah, Terdakwa menyalakan handphone merk Samsung A13 warna hitam tersebut dan mengganti kartu SIM yang sebelumnya terpasang dengan kartu miliknya sendiri, guna memastikan bahwa handphone merk Samsung A13 warna hitam tersebut masih berfungsi normal, kemudian mengetahui bahwa handphone merk Samsung A13 warna hitam tersebut bisa digunakan, Terdakwa kemudian berinisiatif menjualnya untuk mendapatkan uang, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa menggunakan akun Facebook milik istrinya yang bernama SRI AGISTRI dengan nama akun “SRI AGESTI” untuk memposting iklan penjualan handphone Samsung A13 warna hitam tanpa dosbox dan charger di grup Facebook Lapak Mandiraja, postingan tersebut menarik perhatian seorang pembeli bernama ADE SAPUTRA, yang kemudian menghubungi akun tersebut melalui Messenger Facebook dan menawar dengan harga Rp750.000,-, setelah terjadi kesepakatan Terdakwa mengatur pertemuan Cash On Delivery (COD) di depan warung Dawet Ayu Jamil di Desa Tapen, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa datang bersama temannya bernama ANGGA KURNIAWAN menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam. Saat bertemu dengan pembeli, Terdakwa menyerahkan handphone hasil rampasan tersebut, lalu menerima pembayaran melalui aplikasi Dana nomor 0858-1473-5105 atas nama istrinya, SRI AGISTRI, sesuai kesepakatan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan handphone hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli 1 (satu) buah Hand Phone Vivo type 1816 warna biru seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk beli tiket Bis ke Jakarta Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) untuk membeli minuman keras sebanyak Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada Saksi ANGGA karena menemani tersangka transaksi HP secara COD.
  • Bahwa yang dilakukan terdakwa tanpa seijin anak korban CHALISTA LOVELIA VEGA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2.699.000,- (dua juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya