Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Bnr PT BPR BUANA ARTHA KASSITI 1.WISNU SAPTO NUGROHO
2.LISTRIYANI
3.SURONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BUANA ARTHA KASSITI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WISNU SAPTO NUGROHO
2LISTRIYANI
3SURONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.246.113,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit Nomor 6037/BAK-PK/IV/2023, tanggal 18 April 2023 yang sepakati dan ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi (Ingkar janji) terhadap Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pokok pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda yang timbul  secara tunai seketika dan sekaligus dengan total Rp.     77.246.113,00 (Tujuh Puluh Enam Juta Saratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Puluh Lima Rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah Pertanian milik Para Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik No 01487/Argasoka seluas 787 m2 atas nama SURONO (Tergugat III )
  6. Menghukum PARA TERGUGAT patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
  7. Meminta Hakim untuk memperintahkan kepada panitra Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk melakukan eksekusi pengambil alihan asset kepada para tergugat.
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II Dan TERGUGAT III atau siapapun yang menempati obyek sita jaminan untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan serta mengosongkan agunan dalam perkara a quo bila tidak melaksanakan putusan ini
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad)

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan Penggugat, atas limpahan keadilan yang diberikan, diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak