Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.Bth/2018/PN Bnr | 1.MERLYANA IRIANTO 2.MAKHRO TRI HARYADI |
1.ZAENUDIN ROSID 2.YAYU 3.SABAR 4.BASUKI alias SUGIRI 5.SAMSUL 6.SAMSUDIN 7.TOHIR 8.AMRULOH 9.SAMPURNO 10.QOMARIYAH 11.SUNIYATI 12.YAHYO 13.JARWATI 14.YANTI 15.BUDIMAN 16.SITI SUKENI 17.JAELANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mar. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Bth/2018/PN Bnr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Mar. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | I. Dalam Provisi :
II. Dalam Pokok Perkara :
Sebelah utara : tanah Harjo Suwito; Sebelah timur : saluran air, sebagaian dari Hak Milik No. 00472; Sebelah selatan : Ny. Haryata, Dr. Sulistyowati; Sebelah barat : saluran, Jl. dari Banjarnegara ke Banjarmangu;
Adalah merupakan hak milik sah Para Pelawan yang didapat dari hasil membeli. 8. Menyatakan menurut hukum permohonan eksekusi oleh Para Terlawan adalah tidak sah dan cacat hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan. 9. Membatalkan atau melumpuhkan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara sesuai surat penetapan eksekusi No. 02/Pdt.Eks/2008/PN.Bjn. tanggal 03 April 2017. 10. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding maupun kasasi. 11. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |