| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2025/PN Bnr | DHILA PRASETIA JAKA LELANA | BINI Binti Alm. TARMADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Bnr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP / 1 / V / 2025 / RESKRIM | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB di Toko Jatmiko milik Sdr. JATMIKO turut Desa Karangkobar Rt 001 Rw 001 Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian ringan, dimana pelaku melarikan diri setelah mengambil barang tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yang syah saat sedang berada di toko Jatmiko tersebut, pelaku berpura-pura sebagai pembeli dan mengambil barang-barang yang ada ditoko dan dimasukan kedalam kardus kemudian diikat dengan tali rafia, selanjutnya kardus tersebut dibawa pelaku tanpa seizin dan tanpa sepengetahan pemiliknya yang syah, namun karena karyawan toko Jatmiko tersebut dari awal curiga terhadap pelaku, dan melihat perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut, karyawan toko tersebut kemudian mengamankan pelaku, dan selanjutnya pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Karangkobar Polres Banjarnegara. Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini yaitu : a. 4 (empat) bungkus minyak goreng merk Sunco ukuran 2ltr (dua liter); b. 18 (delapan belas) bungkus mie goreng merk Mie Sedaap; c. 48 (empat puluh delapan) bungkus gula pasir kemasan 250gr (dua ratus lima puluh gram) / bungkus dengan total 12kg (dua belas kilogram); d. 2 (dua) bungkus kopi merk Kapal Api SP; e. 2 (dua) buah kardus dan tali rafia; dengan kerugian yang ditafsir kurang lebih sebesar Rp, 469.121,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu seratus dua puluh satu rupiah), terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti ada, maka terdakwa melanggar Pasal 364 KUHP tentang Pencurian ringan, dengan tuntutan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda, dan karena terdakwa terbukti merupakan residivis, yang melakukan Tindakan yang sama, maka pidana penjara dapat ditambah sepertiga. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
