Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Bnr TAUFIK HIDAYAT, S.H. ALDY SANJAYA MAY PUTRA Bin SUNARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-149/M.3.36/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDY SANJAYA MAY PUTRA Bin SUNARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERI MULYONO, S.HALDY SANJAYA MAY PUTRA Bin SUNARYONO
2AHAMD RAHARJO,SH.,MH.ALDY SANJAYA MAY PUTRA Bin SUNARYONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa ia terdakwa ALDY SANJAYA MAY PUTRA Bin SUNARYONO Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2023, bertempat di tepi Jalan Desa Kaliwinasuh Rt 001 Rw 001 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib, sewaktu terdakwa berada di Rumah orang tuanya di Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga datang Sdr. PANGGAH (Dpo) yang merupakan Warga Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara kerumahnya terdakwa, dan kemudian mengajak terdakwa untuk menggunakan sabu-sabu, kemudian Sdr. PANGGAH (Dpo) tersebut meminta terdakwa untuk melakukan pembelian barang berupa narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman (sabu -sabu), setelah Sdr.PANGGAH menstransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi pemilik akun instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI melalui DM ( Direct Message) dan dalam hal ini terdakwa memesan  paket ukuran sabu-sabu ( M/ dengan berat ± 0,20 gram) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------

 

-------- Setelah terdakwa berkomunikasi dengan pihak akun Instagram tersebut, kemudian segera terdakwa melakukan pembayaran melalui Aplikasi Qris ( PT PAPER ID), setelah terdakwa melakukan pembayaran, kemudian dari Pihak Pemilik akun Instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI tersebut mengirimkan Gambar berserta Kordinat lokasi tempat dimana barang berupa Narkotika Golongan 1 ( sabu sabu) tersebut ditaruh/ diletakan oleh Pihak Pemilik akun Instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI tersebut, dan setelah itu terdakwa mengambilnya bersama dengan Sdr. PANGGAH (Dpo). Setelah barang sudah di temukan kemudian dini hari itu juga, barang berupa sabu sabu tersebut terdakwa gunakan bersama dengan Sdr. PANGGAH (Dpo) di Kontrakan milik Sdr. PANGGAH (Dpo) yang terletak di daerah Kaliwinasuh Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara. setelah barang berupa sabu- sabu tersebut habis dipakai, kemudian Sdr. PANGGAH (Dpo) tersebut meminta kepada terdakwa lagi untuk dibelikan Lagi Narkotika Golongan 1 bukan tanaman (sabu-sabu), pada saat itu terdakwa hanya mengiyakan saja. Kemudian sekira pukul 10.00 Wib, pada hari yang sama terdakwa pulang kerumah orang tuanya, dan kemudian Sdr. PANGGAH (Dpo) langsung mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.750.000,- ( satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan minta dicarikan Barang berupa sabu sabu dengan  berat ± 1 Gram full. Setelah itu sore harinya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa transfer ke Pihak Pemilik akun Instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI tersebut sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pesanan ± 1,5 Gram Narkotika Golongan 1 bukan tanaman ( sabu sabu) dalam hal ini pesanan untuk Sdr. PANGGAH ± 1 Gram, sedangkan sisanya pesanan dari Sdr.KINJENG (Dpo) dan Sdr. AJI (Dpo). dan atas pesanan barang berupa sabu-sabu tersebut dari Pihak Pemilik akun Instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI tersebut menurunkan barang berupa Narkotika Golongan 1 bukan tanaman ( sabu sabu) tersebut di daerah  jalan Raya di daearh Karanglewas dalam hal ini barang seberat ± 1,5 gram tersebut dikemas dalam 5 Plastik klip bening yang dibungkus dengan menggunakan Lakban Merah. Setelah barang tersebut terdakwa ambil, kemudian sekira pukul 21.00 Wib untuk pesanan dari Sdr. AJI (Dpo) langsung terdakwa letakan di daerah Jembatan Lingga Mas ( Perbatasan Antara Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas), sedangkan sekira pukul 22.00 Wib untuk pesanan dari Sdr. KINJENG (Dpo) terdakwa antar, dan terdakwa serahkan secara langsung kepada Sdr. KINJENG (Dpo) di Pertigaan Depan Pasar Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib, sewaktu terdakwa hendak menemui Sdr. PANGGAH (Dpo)  untuk menyerahkan barang berupa sabu-sabu tersebut ke Desa Kaliwinasuh Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, tiba tiba datang petugas Kepolsian dari Polres Banjarnegara, dan kemudian sewaktu terdakwa digeledah oleh Pihak Kepolisian dari Sat ResNarkoba Polres Banjaranegara, benar bahwa terdakwa telah kedapatan menyimpan menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman (sabu-sabu) di saku kiri celana yang terdakwa pakai. Mengetahui akan hal tersebut diatas, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangannya guna pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------

 

------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Kriminalistis No Lab : 3216/NNF/2023 tanggal 17 November 2023 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO,S.Si.,M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti Nomor BB 7004/2023/NFF setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan sisa berat bersih serbuk kristal 0,17583 gram dan barang bukti Nomor BB-7005/2023/NFF sisanya berupa 1 (satu) buah botol plastic bekas urine sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benar pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, yang disita dari terdakwa ALDY SANJAYA MAY PUTRA adalah benar mengandung METAMFETAMINA TERDAFTAR DALAM Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan hasil pemeriksaan urine terdakwa Positif------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa ALDY SANJAYA MAY PUTRA Bin SUNARYONO Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2023, bertempat di tepi Jalan Desa Kaliwinasuh Rt 001 Rw 001 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib, sewaktu terdakwa berada di Rumah orang tuanya di Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga datang Sdr. PANGGAH (Dpo) yang merupakan Warga Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara kerumahnya terdakwa, dan kemudian mengajak terdakwa untuk menggunakan sabu-sabu, kemudian Sdr. PANGGAH (Dpo) tersebut meminta terdakwa untuk melakukan pembelian barang berupa narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman (sabu -sabu), setelah Sdr.PANGGAH menstransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi pemilik akun instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI melalui DM ( Direct Message) dan dalam hal ini terdakwa memesan  paket ukuran sabu-sabu ( M/ dengan berat ± 0,20 gram) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------

 

-------- Setelah terdakwa berkomunikasi dengan pihak akun Instagram tersebut, kemudian segera terdakwa melakukan pembayaran melalui Aplikasi Qris ( PT PAPER ID), setelah terdakwa melakukan pembayaran, kemudian dari Pihak Pemilik akun Instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI tersebut mengirimkan Gambar berserta Kordinat lokasi tempat dimana barang berupa Narkotika Golongan 1 ( sabu sabu) tersebut ditaruh/ diletakan oleh Pihak Pemilik akun Instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI tersebut, dan setelah itu terdakwa mengambilnya bersama dengan Sdr. PANGGAH (Dpo). Setelah barang sudah di temukan kemudian dini hari itu juga, barang berupa sabu sabu tersebut terdakwa gunakan bersama dengan Sdr. PANGGAH (Dpo) di Kontrakan milik Sdr. PANGGAH (Dpo) yang terletak di daerah Kaliwinasuh Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara. setelah barang berupa sabu- sabu tersebut habis dipakai, kemudian Sdr. PANGGAH (Dpo) tersebut meminta kepada terdakwa lagi untuk dibelikan Lagi Narkotika Golongan 1 bukan tanaman (sabu-sabu), pada saat itu terdakwa hanya mengiyakan saja. Kemudian sekira pukul 10.00 Wib, pada hari yang sama terdakwa pulang kerumah orang tuanya, dan kemudian Sdr. PANGGAH (Dpo) langsung mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.750.000,- ( satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan minta dicarikan Barang berupa sabu sabu dengan  berat ± 1 Gram full. Setelah itu sore harinya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa transfer ke Pihak Pemilik akun Instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI tersebut sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pesanan ± 1,5 Gram Narkotika Golongan 1 bukan tanaman ( sabu sabu) dalam hal ini pesanan untuk Sdr. PANGGAH ± 1 Gram, sedangkan sisanya pesanan dari Sdr.KINJENG (Dpo) dan Sdr. AJI (Dpo). dan atas pesanan barang berupa sabu-sabu tersebut dari Pihak Pemilik akun Instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI tersebut menurunkan barang berupa Narkotika Golongan 1 bukan tanaman ( sabu sabu) tersebut di daerah  jalan Raya di daearh Karanglewas dalam hal ini barang seberat ± 1,5 gram tersebut dikemas dalam 5 Plastik klip bening yang dibungkus dengan menggunakan Lakban Merah. Setelah barang tersebut terdakwa ambil, kemudian sekira pukul 21.00 Wib untuk pesanan dari Sdr. AJI (Dpo) langsung terdakwa letakan di daerah Jembatan Lingga Mas ( Perbatasan Antara Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas), sedangkan sekira pukul 22.00 Wib untuk pesanan dari Sdr. KINJENG (Dpo) terdakwa antar, dan terdakwa serahkan secara langsung kepada Sdr. KINJENG (Dpo) di Pertigaan Depan Pasar Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib, sewaktu terdakwa hendak menemui Sdr. PANGGAH (Dpo)  untuk menyerahkan barang berupa sabu-sabu tersebut ke Desa Kaliwinasuh Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, tiba tiba datang petugas Kepolsian dari Polres Banjarnegara, dan kemudian sewaktu terdakwa digeledah oleh Pihak Kepolisian dari Sat ResNarkoba Polres Banjaranegara, benar bahwa terdakwa telah kedapatan menyimpan menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman (sabu-sabu) di saku kiri celana yang terdakwa pakai. Mengetahui akan hal tersebut diatas, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangannya guna pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------

 

------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Kriminalistis No Lab : 3216/NNF/2023 tanggal 17 November 2023 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO,S.Si.,M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti Nomor BB 7004/2023/NFF setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan sisa berat bersih serbuk kristal 0,17583 gram dan barang bukti Nomor BB-7005/2023/NFF sisanya berupa 1 (satu) buah botol plastic bekas urine sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benar pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, yang disita dari terdakwa ALDY SANJAYA MAY PUTRA adalah benar mengandung METAMFETAMINA TERDAFTAR DALAM Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan hasil pemeriksaan urine terdakwa Positif------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA

 

------ Bahwa ia terdakwa ALDY SANJAYA MAY PUTRA Bin SUNARYONO Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2023, bertempat di tepi Jalan Desa Kaliwinasuh Rt 001 Rw 001 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib, sewaktu terdakwa berada di Rumah orang tuanya di Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga datang Sdr. PANGGAH (Dpo) yang merupakan Warga Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara kerumahnya terdakwa, dan kemudian mengajak terdakwa untuk menggunakan sabu-sabu, kemudian Sdr. PANGGAH (Dpo) tersebut meminta terdakwa untuk melakukan pembelian barang berupa narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman (sabu -sabu), setelah Sdr.PANGGAH menstransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi pemilik akun instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI melalui DM ( Direct Message) dan dalam hal ini terdakwa memesan  paket ukuran sabu-sabu ( M/ dengan berat ± 0,20 gram) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------

 

-------- Setelah terdakwa berkomunikasi dengan pihak akun Instagram tersebut, kemudian segera terdakwa melakukan pembayaran melalui Aplikasi Qris ( PT PAPER ID), setelah terdakwa melakukan pembayaran, kemudian dari Pihak Pemilik akun Instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI tersebut mengirimkan Gambar berserta Kordinat lokasi tempat dimana barang berupa Narkotika Golongan 1 ( sabu sabu) tersebut ditaruh/ diletakan oleh Pihak Pemilik akun Instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI tersebut, dan setelah itu terdakwa mengambilnya bersama dengan Sdr. PANGGAH (Dpo). Setelah barang sudah di temukan kemudian dini hari itu juga, barang berupa sabu sabu tersebut terdakwa gunakan bersama dengan Sdr. PANGGAH (Dpo) di Kontrakan milik Sdr. PANGGAH (Dpo) yang terletak di daerah Kaliwinasuh Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara. setelah barang berupa sabu- sabu tersebut habis dipakai, kemudian Sdr. PANGGAH (Dpo) tersebut meminta kepada terdakwa lagi untuk dibelikan Lagi Narkotika Golongan 1 bukan tanaman (sabu-sabu), pada saat itu terdakwa hanya mengiyakan saja. Kemudian sekira pukul 10.00 Wib, pada hari yang sama terdakwa pulang kerumah orang tuanya, dan kemudian Sdr. PANGGAH (Dpo) langsung mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.750.000,- ( satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan minta dicarikan Barang berupa sabu sabu dengan  berat ± 1 Gram full. Setelah itu sore harinya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa transfer ke Pihak Pemilik akun Instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI tersebut sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pesanan ± 1,5 Gram Narkotika Golongan 1 bukan tanaman ( sabu sabu) dalam hal ini pesanan untuk Sdr. PANGGAH ± 1 Gram, sedangkan sisanya pesanan dari Sdr.KINJENG (Dpo) dan Sdr. AJI (Dpo). dan atas pesanan barang berupa sabu-sabu tersebut dari Pihak Pemilik akun Instagram dengan nama  TRUPPA DI ELEFANTI tersebut menurunkan barang berupa Narkotika Golongan 1 bukan tanaman ( sabu sabu) tersebut di daerah  jalan Raya di daearh Karanglewas dalam hal ini barang seberat ± 1,5 gram tersebut dikemas dalam 5 Plastik klip bening yang dibungkus dengan menggunakan Lakban Merah. Setelah barang tersebut terdakwa ambil, kemudian sekira pukul 21.00 Wib untuk pesanan dari Sdr. AJI (Dpo) langsung terdakwa letakan di daerah Jembatan Lingga Mas ( Perbatasan Antara Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas), sedangkan sekira pukul 22.00 Wib untuk pesanan dari Sdr. KINJENG (Dpo) terdakwa antar, dan terdakwa serahkan secara langsung kepada Sdr. KINJENG (Dpo) di Pertigaan Depan Pasar Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib, sewaktu terdakwa hendak menemui Sdr. PANGGAH (Dpo)  untuk menyerahkan barang berupa sabu-sabu tersebut ke Desa Kaliwinasuh Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, tiba tiba datang petugas Kepolsian dari Polres Banjarnegara, dan kemudian sewaktu terdakwa digeledah oleh Pihak Kepolisian dari Sat ResNarkoba Polres Banjaranegara, benar bahwa terdakwa telah kedapatan menyimpan menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman (sabu-sabu) di saku kiri celana yang terdakwa pakai. Mengetahui akan hal tersebut diatas, kemudian terdakwa dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangannya guna pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------

 

------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Kriminalistis No Lab : 3216/NNF/2023 tanggal 17 November 2023 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO,S.Si.,M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti Nomor BB 7004/2023/NFF setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan sisa berat bersih serbuk kristal 0,17583 gram dan barang bukti Nomor BB-7005/2023/NFF sisanya berupa 1 (satu) buah botol plastic bekas urine sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benar pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, yang disita dari terdakwa ALDY SANJAYA MAY PUTRA adalah benar mengandung METAMFETAMINA TERDAFTAR DALAM Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan hasil pemeriksaan urine terdakwa Positif--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya