| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/PDT.G/2013/PN.Bjn | NUR BAETI | 1.RISWANTO 2.WIWIT YUYUN SUPRAPTO 3.ADMIN TURYANTO 4.RODIK 5.KEPALA DESA SIMA 6.KEPALA KUA KECAMATAN PURWANEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Feb. 2013 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/PDT.G/2013/PN.Bjn | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan hukumnya bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah pasangan suami istri sah berdasar Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwokerto Timur Nomor : 330/14/VIII/2008. 3. Menyatakan hukumnya bahwa peristiwa perkawinan antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah merupakan perbuatan melawan hukum baik berdasar hukum adat kebiasaan maupun hukum nasional yang berlaku di Indonesia. 4. Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II yang mengakibatkan kerugian pada PENGGUGAT baik secara meteriil maupun immateriil apabila dinominalkan kerugian secara materiil sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT . 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini. 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. 7. Biaya perkara menurut hukum.
------------------------------------------atau----------------------------------------------- Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
