Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/PN Bnr DWI ARISQI WIJIANINGRUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat 371/PBN/III/2026
Pemohon
NoNama
1DWI ARISQI WIJIANINGRUM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD RAHARJO SH MH dan HERI MULYONO SH dan Asringah, SH dan Puspita Rizka Riyandita SHDWI ARISQI WIJIANINGRUM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Identitas Pemohon nama : DWI ARISQI WIJIANINGRUM, lahir di  Banjarnegara pada tanggal 13 September 1996, sebagai mana tertulis di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga Nomor 3304080903055262, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18149/TP/2010, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-03 DI 0071245 adalah orang yang sama dengan di Paspor Nomor E4216296 dengan nama Pemohon DWI ARISQI WIJIANINGRUM, lahir di Banjarnegara pada tanggal 13 April 1993;  
  3. Menetapkan Identitas Pemohon yang benar adalah nama : DWI ARISQI WIJIANINGRUM, lahir di  Banjarnegara pada tanggal 13 September 1996, sebagai mana tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18149/TP/2010 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-03 DI 0071245;
  4. Memberikan Izin kepada Pemohon maupun Pihak Kantor Imigrasi untuk melakukan perbaikan dan atau perubahan dengan identias Pemohon yang sebenarnya;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

Atau apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.