Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor ; 031372190031 yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menyatakan apabila Tergugat tidak membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat atau siapa saja yang menguasai Objek Jaminan Fidusia tersebut dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi Colt T120SS PU 1.5 FDR (4x2) M/T, Tahun 2010, Warna Hitam Kanzai, Nomor Rangka MHMU5TU2EAK044683, Nomor Mesin 4G15FX7530, No Polisi AA 1844 HW, BPKB atas nama Bambang Iswantoko, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi hutang dan kewajiban Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|