Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Bnr PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Purwokerto Mujiarti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Rabu, 09 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADE BUDI BRILLIANT, ST, SH, DkkPT. Batavia Prosperindo Finance Tbk Cabang Purwokerto
Tergugat
NoNama
1Mujiarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   sah demi   hukum bahwa   Tergugat telah melakukan   Wanprestasi  / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor ; 031372190031 yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar kerugian sebesar Rp.   30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. Menyatakan apabila Tergugat tidak membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat atau siapa saja yang menguasai Objek Jaminan Fidusia tersebut dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi Colt T120SS PU 1.5 FDR (4x2) M/T, Tahun 2010, Warna Hitam Kanzai, Nomor Rangka MHMU5TU2EAK044683, Nomor Mesin 4G15FX7530, No Polisi AA 1844 HW, BPKB atas nama Bambang Iswantoko, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi hutang dan kewajiban Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak