Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tanah pekarangan yang terletak di Desa Sawal RT 004 RW 001 Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara seluas 29 da dan 5 pohon Duku, 1 Pohon Jeruk, dan lain-lain dengan batas-batas Sebelah Utara MI, Sawal dan Mashudi, sebelah Selatan Rukini, Kasio, sebelah Barat Karta, sebelah Timur Jalan Desa (Tanah sengketa) adalah milik sah Penggugat .
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah pekarangan seluas 29 da dan 5 pohon Duku, 1 Pohon Jeruk, dan lain-lain dengan batas-batas Sebelah Utara MI, Sawal dan Mashudi, sebelah Selatan Rukini, Kasio, sebelah Barat Karta, sebelah Timur Jalan Desa (Tanah Sengketa) kepada Penggugat .
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah sengketa beserta Surat-surat atas tanah sengketa tersebut kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa Kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |