| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 pukul 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di area SPBU 44.534.08 turut Jl.Letjend Suprapto no.223 Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 pukul 19.40 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara telah mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO dan Saksi NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO (Perkara Terpisah) sehingga ditemukan barang bukti antara lain :
- 1 (satu) buah kertas putih yang didalamnya terdapat potongan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja ;
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sentetis ;
- 1 (satu) buah lintingan rokok sisa pembakaran yang diduga narkotika ganja dan narkotika tembakau sintetis ;
- 1 (satu) buah kertas rokok bermerk BUFFALO BILL berwarna putih ;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang bertuliskan DJI SAM SOE berwarna hitam ;
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam bermerk PALAZZO ;
- 1 (satu) unit sepeda motor bermerk SCOOPY dengan No.Pol R 4483 TR ;
- 1 (satu) buah handphone bermerk INFINIX SMART 8 dengan nomor handphone 089633408612 ;
- 1 (satu) buah handphone bermerk REDMI 13 berwarna putih dengan nomor handphone 081999970814.
- Bahwa 1 (satu) buah kertas putih yang didalamnya terdapat potongan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja Terdakwa dapatkan dari Sdr. SUPRIANTO Bin HARTONO (dalam perkara terpisah), yaitu pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI via aplikasi TIKTOK untuk menukarkan narkotika jenis tembakau sintetis milik terdakwa dengan 1 (satu) buah kertas putih yang didalamnya terdapat potongan daun kering yang diduga parkotika jenis ganja, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.ARI menuju rumah yang ditinggali oleh Sdr. SUPRIANTO Bin HARTONO yang beralamat di Kelurahan Semampir Rt 002 Rw 004 Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara, setelah tiba di rumah yang ditinggali Sdr. SUPRIANTO Bin HARTONO tersebut, sebelum melakukan barter/bertukar narkotika jenis tembakau sintetis milik terdakwa dengan 1 (satu) buah kertas putih yang didalamnya terdapat potongan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, terdakwa, Sdr.ARI, dan Sdr. SUPRIANTO Bin HARTONO bersama sama menghisap/menggunakan narkotika jenis ganja milik Sdr. SUPRIANTO Bin HARTONO.
- Bahwa maksud dan tujuan tersangka memiliki 1 (satu) buah kertas putih yang didalamnya terdapat potongan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah lintingan rokok sisa pembakaran yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sentetis tersebut rencananaya akan diberikan kepada Sdr.ARI dan akan menggunakan narkotika tersebut bersama;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 2049/NNF/2025, yang diperiksa oleh AKBP Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si., dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. dan ditandatangani oleh Ajun Komisari Besar Polisi Budi Santoso, S.Si., M.Si. pada 10 Juni 2025 terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu Nomor : BB-5039/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi daun dengan berat bersih daun 0,51175 gram adalah POSITIF mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Nomor : BB-5041/2025/NNF berupa 1 (satu) buah puntung rokok berisi daun dengan berat bersih daun 0,06936 gram adalah POSITIF mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan POSITIF mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Nomor : BB-5042/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 50 ml milik terdakwa adalah POSITIF mengandung TETRAHYDROCANNABINOL terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 9 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari pejabat yang berwenang;
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
--------- Terdakwa WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 pukul 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di area SPBU 44.534.08 turut Jl.Letjend Suprapto no.223 Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 pukul 19.40 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara telah mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO dan Saksi NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO (Perkara Terpisah) sehingga ditemukan barang bukti antara lain :
- 1 (satu) buah kertas putih yang didalamnya terdapat potongan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sentetis ;
- 1 (satu) buah lintingan rokok sisa pembakaran yang diduga narkotika ganja dan narkotika tembakau sintetis
- 1 (satu) buah kertas rokok bermerk BUFFALO BILL berwarna putih;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang bertuliskan DJI SAM SOE berwarna hitam
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam bermerk PALAZZO
- 1 (satu) unit sepeda motor bermerk SCOOPY dengan No.Pol R 4483 TR
- 1 (satu) buah handphone bermerk INFINIX SMART 8 dengan nomor handphone 089633408612
- 1 (satu) buah handphone bermerk REDMI 13 berwarna putih dengan nomor handphone 081999970814
- Bahwa awalnya Pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi akun Instagram yang Bernama MEGIDO yang merupakan akun Instagram kedua dari CRAZYDOCTORSYSTEM untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang milik terdakwa pribadi. Setelah terdakwa melakukan pembayaran, terdakwa diberikan lokasi atau tempat di area Wisata Pancuran Mas, Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara,Kabupaten Purbalingga. Setelah itu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa tiba di di area Wisata Pancuran Mas, Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga dan mencari narkotika jenis tembakau sintetis, lalu setelah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa langsung menuju rumah terdakwa yang beralamat di Kelurahan Wangon Rt 002 Rw 001 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa gunakan sendiri.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 Sdr.ARI memesan/membeli Narkotika jenis tembakau sintetis lewat akun Instagram yang bernama CRAZYDOCTORSYSTEM dengan terdakwa yang membayar via Bank BCA sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dimana uang untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik Sdr.ARI dan Sdr.NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO (Perkara Terpisah) yang terdakwa bayarkan sekira pukul 18.41 WIB, setelah itu terdakwa diberikan lokasi/tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis via Instagram dari CRAZYDOCTORSYSTEM yang terdakwa ambil sekira pukul 21.00 WIB di daerah yang terdakwa tidak ketahui di Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga dan terdakwa mencari narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tetapi tidak ditemukan lalu terdakwa kembali kerumah yang beralamat Kelurahan Wangon Rt 002 Rw 001 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Kemudian pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB Sdr.NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO (Perkara Terpisah) dihubungi Terdakwa WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO untuk menemani Terdakwa WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO mendatangi lokasi/tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis untuk digunakan bersama sama dan bertemu di area SPBU 44.534.08 turut JI.Letjend Suprapto no.223 Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kab.Banjarnegara lalu Sdr.NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO (Perkara Terpisah) bersama dengan Terdakwa WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor bermerk SCOOPY dengan No.Pol R 4483 TR dan menuju PT.Pandowo Utomo turut Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara untuk menemani Terdakwa WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO bekerja, kemudian pada hari yang sama Sdr.ARI menghubungi terdakwa sekira pukul 12.32 WIB untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang Sdr.ARI pesan melalui Instagram Bernama CRAZYDOCTORSYSTEM. Kemudian Terdakwa dan Sdr.NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO berangkat ke lokasi/tempat Narkotika jenis tembakau sintetis yang diberikan oleh Sdr.ARI. Sekira pukul 17.30 WIB terdakwa dan Saksi NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sentetis di Desa Kemutug Kidul, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas yang terletak di dekat Gerbang wisata baturraden di Desa Kemutug Kidul Kecamatan Baturadden, Kab.Banyumas. Setelah mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa dan Saksi NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO kembali ke rumah yang ditinggali oleh Sdr.ARI Yang beralamat di Komplek Gumelar, Desa Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, tetapi sebelum sampai di rumah yang ditinggali Sdr.ARI turut Komplek Gumelar, Desa Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kab.Banjarnegara, terdakwa dan Saksi NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO sempat berhenti di depan warung yang tutup sekira pukul 18.30 WIB yang berada di turut Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga yang dimana disitu terdakwa membuat 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa campur dengan narkotika jenis ganja yang terdakwa dapatkan dari Sdr. SUPRIANTO Bin HARTONO lalu terdakwa bakar dan terdakwa hisap seperti rokok yang dimana Sdr.NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO ikut menghisap/menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa campur dengan narkotika jenis ganja tersebut karena tidak habis kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) buah lintingan rokok sisa pembakaran yang diduga narkotika ganja dan narkotika tembakau sintetis kedalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang bertuliskan DJI SAM SOE berwarna hitam dan dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam bermerk PALAZZO dan memasukanya ke bagasi dan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Banjarnegara untuk menemui Sdr.ARI. Sekira pukul 19.40 WIB setelah sampai di SPBU 44.534.08 turut Jl.Letjend Suprapto no.223 Wangon tersangka dan Saksi NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO (Perkara Terpisah) diberhentikan petugas dari Satresnarkoba Polres Banjarnegara dan dilakukan penggeledahan;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki/menguasai 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sentetis yaitu akan diberikan kepada Sdr.ARI untuk selanjutnya narkotika jenis tembakau sintetis dari transaksi tersebut dipakai bersama oleh Sdr.ARI, Terdakwa, Saksi NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO (Perkara Terpisah).
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 2049/NNF/2025, yang diperiksa oleh AKBP Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si., dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. dan ditandatangani oleh Ajun Komisari Besar Polisi Budi Santoso, S.Si., M.Si. pada 10 Juni 2025 terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu Nomor : BB-5040/2025/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi daun dengan berat bersih daun 0,15524 gram adalah POSITIF mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Nomor : BB-5041/2025/NNF berupa 1 (satu) buah puntung rokok berisi daun dengan berat bersih daun 0,06936 gram adalah POSITIF mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan POSITIF mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Nomor : BB-5042/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 50 ml adalah POSITIF mengandung TETRAHYDROCANNABINOL terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 9 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Kementrian Kesehatan.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
|