Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Bnr 1.EDISON SUMITRO SITUMORANG, S.H., M.Kn.
2.RADEN YUDHI TEGUH SANTOSO, S.H
BUCHORI MUSLIM BIN SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-945/M.3.36/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDISON SUMITRO SITUMORANG, S.H., M.Kn.
2RADEN YUDHI TEGUH SANTOSO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUCHORI MUSLIM BIN SUWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa BUCHORI MUSLIM Bin SUWANDI pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Toko Rental AIS Game yang beralamat di Desa Petambakan RT 004 RW 001 Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mendatangi  Toko Rental AIS Game dengan tujuan menyewa 1 (satu) unit Playstation 3 merk Sony warna hitam beserta 2 (dua) stik Playstation 3 dan 1 (satu) unit box warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit TV 24 inch merk Changhong warna hitam beserta remote, setelah Terdakwa melakukan pembayaran, Terdakwa membawanya ke rumah terdakwa dan besarnya sewa yaitu sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk masa sewa sampai dengan tanggal 29 Desember 2025, yang dibayarkan secara bertahap baik secara tunai maupun transfer;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026, saksi NUROHMAN Alias MAMAN mendatangi Terdakwa dengan tujuan menagih hutang kepada Terdakwa, dan Terdakwa pada saat itu tidak mempunyai uang sehingga muncul niat Terdakwa mengadaikan barang tersebut dengan mengakui jika barang tersebut miliknya sehingga 1 (satu) unit Plasystation dan 1 (satu) unit unit TV 24 inch merk Changhong warna hitam beserta remote berpindah penguasaan saksi NUROHMAN Alias MAMAN sebagai jaminan.  
  • Bahwa setelah masa sewa berakhir, Terdakwa belum mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya karena masih berada ditangan saksi NUROHMAN Alias MAMAN dan karena Terdakwa mengadaikan 1 (satu) unit Plasystation dan 1 (satu) unit unit TV 24 inch merk Changhong warna hitam beserta remote tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya sehingga Toko Rental AIS Game mengalami kerugian sebesar Rp. 9.150.000,- (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah).

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
File not found.