|
----------Bahwa Terdakwa SUGENG UTOMO, S.H. bin Alm. KARSAN bersama-sama dengan saksi DAMAR NUGROHO PUTRA bin EDY MARYANTO dan saksi YONGKI NOVANDI bin KIRMANTO pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Piasa Wetan turut Jalan Susukan – Banyumas, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Januari 2025, Terdakwa memperoleh informasi mengenai penjualan narkotika jenis sabu dari seorang bernama Enyeng di daerah Purwokerto, yang kemudian memberikan kepada Terdakwa kontak seseorang yang disimpan dalam telepon genggam Terdakwa dengan nama “BATALYON”, pada sekitar bulan Oktober 2025, Terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada kontak “BATALYON” tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan harga sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melakukan pembayaran dengan cara transfer, namun pada saat itu narkotika jenis sabu yang dipesan belum diterima oleh Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, Terdakwa dihubungi kembali oleh kontak “BATALYON” melalui aplikasi WhatsApp yang memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan telah tersedia dan dapat diambil di suatu lokasi di daerah Susukan, Kabupaten Banjarnegara, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama dengan saksi Damar Nugroho Putra, saksi Yongki Novandi, dan saksi Adit berada di warung milik Terdakwa di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, dimana pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan telah dapat diambil, kemudian Terdakwa mengirimkan titik lokasi pengambilan melalui pesan WhatsApp kepada saksi Adit sekaligus memerintahkan saksi Adit untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, namun karena saksi Adit tidak bersedia mengambil secara langsung, saksi Adit memerintahkan kepada saksi Damar Nugroho Putra untuk mengambil narkotika tersebut dan meneruskan pesan WhatsApp dari Tersangka terkait titik lokasi pengambilan narkotika, selanjutnya saksi Damar Nugroho Putra mengajak saksi Yongki Novandi untuk ikut serta menuju lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, yang kemudian disetujui oleh saksi Yongki Novandi, setelah terjadi kesepakatan tersebut, saksi Damar Nugroho Putra bersama saksi Yongki Novandi berangkat menuju lokasi pengambilan narkotika jenis sabu di daerah Susukan, Kabupaten Banjarnegara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tua nomor polisi R-4859-LA milik Terdakwa, sesampainya di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Damar Nugroho Putra mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang telah diletakkan di lokasi tersebut, sedangkan saksi Yongki Novandi menunggu di atas sepeda motor, sebelum narkotika jenis sabu tersebut sempat diserahkan kepada Terdakwa, saksi Damar Nugroho Putra dan saksi Yongki Novandi terlebih dahulu diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara, dimana dalam penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,15988 gram yang berada dalam penguasaan saksi Damar Nugroho Putra, berdasarkan keterangan saksi Damar Nugroho Putra dan saksi Yongki Novandi, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya telah memesan dan memerintahkan untuk mengambilnya, yang rencananya akan digunakan bersama, pada saat saksi Damar Nugroho Putra dan saksi Yongki Novandi dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian berbekal keterangan dari saksi DAMAR NUGROHO PUTRA Bin EDY MARYANTO dan saksi YONGKI NOVANDI Bin KIRMANTO tersebut tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan cara mendatangi dan melakukan pengecekan ke rumah yang ditinggali Terdakwa dan pada saat perjalanan ke rumah Terdakwa dan kemudian dari pengecekan tersebut didapati obat-obatan yang diduga obat keras di dalam rumah yang ditinggali Terdakwa Desa Ledug Rt 001 Rw 003 Kecamatan Kembaran Kab.Banyumas saat itu, dan obat-obatan tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa, kemudian Saksi DAMAR NUGROHO PUTRA Bin EDY MARYANTO, Saksi YONGKI NOVANDI Bin KIRMANTO dan Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
|