Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Bnr 1.PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
2.AGIL JANURI UTOMO, S.H.
3.TAUFIK HIDAYAT, S.H., M.H.
4.YOGI ABILIO PANGESTU, S.H.
5.TEGUH ISKANDAR, S.H
6.HENDRA SYAHPUTRA DALIMUNTHE, SH, MH
ARIF AJI MUKROMIN Bin GENA ADI WINARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2566/M.3.36/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
2AGIL JANURI UTOMO, S.H.
3TAUFIK HIDAYAT, S.H., M.H.
4YOGI ABILIO PANGESTU, S.H.
5TEGUH ISKANDAR, S.H
6HENDRA SYAHPUTRA DALIMUNTHE, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF AJI MUKROMIN Bin GENA ADI WINARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------Bahwa terdakwa ARIF AJI MUKROMIN Bin GENA ADI WINARTO, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di dalam Kios dengan alamat Jl. Letnan Karjono Kel/Desa. Parakancanggah Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi  dan/atau  alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

 

  •         Pada sekira akhir bulan Maret 2025 pada saat terdakwa membeli obat HEXYMER dengan harga Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) di kios daerah Purbalingga Jawa Tengah, terdakwa ditawarin perkerjaan oleh penjual tersebut yaitu Sdr. ACEH (nama samaran/belum tertangkap/DPO) untuk berkerja berjualan obat/Pil di kios daerah Purbalingga Jawa Tengah dengan persetujuan terdakwa akan diberi gaji satu bulan Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan terdakwa mengiyakan, keesokan harinya terdakwa sudah berangkat bekerja berjualan di kios daerah Purbalingga Jawa Tengah pada akhir bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 rutinitas yang terdakwa lakukan adalah berjualan buka kios pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan harga masing-masing sediaan farmasi berupa obat/Pil TRAMADOL dijual perstrip isi 10 butir dengan harga Rp 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) dan perbutir Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah), TRIHEXYPHENIDYL dijual perstrip isi 10 butir dengan harga Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah), DMP dijual perpaket isi 5 (lima) lima butir dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah), HEXYMER dijual perpaket isi 6 (enam) lima butir dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah), YARINDO dijual perpaket isi 6 (enam) lima butir dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) di tempat kios yang beralamat Jl. Letnan Karjono Kel/Desa. Parakancanggah Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara Prov. Jawa Tengah dan jika stok sediaan farmasi berupa obat/Pil habis akan diantarkan secara langsung oleh Sdr. ACEH dan Sdr. ACEH mengambil uang hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat/Pil yaitu 3 hari sekali sekalian mengantarkan stok sediaan farmasi berupa obat/Pil yang habis.
  •         Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa sedang berjualan di tempat kios yang beralamat Jl. Letnan Karjono Kel/Desa. Parakancanggah Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara Prov. Jawa Tengah, Sdr. ACEH datang ke tempat kios mengantarkan sediaan farmasi berupa obat/Pil yaitu TRAMADOL, TRIHEXYPHENIDYL, DMP, HEXYMER dan YARINDO yang dibungkus kantong plastic warna hitam yang terdakwa tidak ketahui isinya berapa butir sediaan farmasi berupa obat/Pil dan mengambil uang hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat/Pil sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah). Bahwa setiap penjualan setiap harinya, hasil penjualan tidak pasti berkisar antara Rp. 10.000,- hingga Rp.100.000,- kemudian hasil penjualan tersebut di serahkan kepada Sdr. ACEH yang datang ke tempat kios.
  •         Sekira pukul 21.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di tempat kios yang beralamat Jl. Letnan Karjono Kel/Desa. Parakancanggah Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara Prov. Jawa Tengah pada saat terdakwa melayani pembeli 2 butir TRAMADOL tiba-tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Kemudian didapati barang bukti berupa :
  1. 12 (dua belas) strip obat TRAMADOL masing masing strip berisi 10 butir,
  2.  (sepuluh) strip obat TRIHEXYPHENIDYL masing masing strip berisi 10 butir,
  3. 30 (tiga puluh) plastic klip transparan masing masing berisi 5 butir obat DMP,
  4. 49 (empat puluh sembilan) plastic klip transparan masing masing berisi 6 butir HEXYMER,
  5.  51 (lima puluh satu) plastic klip transparan masing masing berisi 6 butir YARINDO,
  6. 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam,
  7. Uang tunai sebesar Rp 136.000, (seratus tiga puluh enam ribu rupiah)

selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng.

  •     Bahwa Terdakwa mendapatkan obat TRAMADOL, TRIHEXYPHENIDYL, DMP, HEXYMER

       dan YARINDO dari Sdr. ACEH sebanyak 20 (dua puluh) kali. Bahwa terdakwa tidak membayar untuk mendapatkan sediaan farmasi berupa obat/Pil TRAMADOL, TRIHEXYPHENIDYL, DMP, HEXYMER dan YARINDO dari Sdr. ACEH, terdakwa hanya disuruh untuk menjualkan saja, dan terdakwa tidak punya keahlian dibidang Farmasi.-          

-   Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB :1718/NOF/2025 tanggal 5 Juni 2025 atas nama ARIF AJI MUKROMIN Bin GENA ADI WINARTO dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:

1.  BB 4316/2025/NPF berupa 10 (Sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

2.  BB 4317/2025/NOF berupa 10 (Sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver, bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

3.  BB 4318/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “DMP”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN.

4.  BB 4319/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 6 (enam) butir tablet warna kuning berlogo “mf”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

5.  BB 4320/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 6 (enam) butir tablet warna kuning berlogo “Y”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------

 

Subsidiair :

-------Bahwa terdakwa ARIF AJI MUKROMIN Bin GENA ADI WINARTO, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di dalam Kios dengan alamat Jl. Letnan Karjono Kel/Desa. Parakancanggah Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

 

-      Pada sekira akhir bulan Maret 2025 pada saat terdakwa membeli obat HEXYMER dengan harga Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) di kios daerah Purbalingga Jawa Tengah, terdakwa ditawarin perkerjaan oleh penjual tersebut yaitu Sdr. ACEH (nama samaran/ belum tertangka/DPO) untuk berkerja berjualan obat/Pil di kios daerah Purbalingga Jawa Tengah dengan persetujuan terdakwa akan diberi gaji satu bulan Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan terdakwa mengiyakan, keesok harinya terdakwa sudah berangkat berkerja berjualan di kios daerah Purbalingga Jawa Tengah pada akhir bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 rutinitas yang terdakwa lakukan adalah berjualan buka kios pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan harga masing-masing sediaan farmasi berupa obat/Pil TRAMADOL dijual perstrip isi 10 butir dengan harga Rp 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) dan perbutir Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah), TRIHEXYPHENIDYL dijual perstrip isi 10 butir dengan harga Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah), DMP dijual perpaket isi 5 (lima) lima butir dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah), HEXYMER dijual perpaket isi 6 (enam) lima butir dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah), YARINDO dijual perpaket isi 6 (enam) lima butir dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) di tempat kios yang beralamat Jl. Letnan Karjono Kel/Desa. Parakancanggah Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara Prov. Jawa Tengah dan jika stok sediaan farmasi berupa obat/Pil habis akan diantarkan secara langsung oleh Sdr. ACEH dan Sdr. ACEH mengambil uang hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat/Pil yaitu 3 hari sekali sekalian mengantarkan stok sediaan farmasi berupa obat/Pil yang habis.

-    Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa sedang berjualan di tempat kios yang beralamat Jl. Letnan Karjono Kel/Desa. Parakancanggah Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara Prov. Jawa Tengah, Sdr. ACEH datang ke tempat kios yang beralamat Jl. Letnan Karjono Kel/Desa. Parakancanggah Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara Prov. Jawa Tengah mengantarkan sediaan farmasi berupa obat/Pil yaitu TRAMADOL, TRIHEXYPHENIDYL, DMP, HEXYMER dan YARINDO yang dibungkus kantong plastic warna hitam yang terdakwa tidak ketahui isinya berapa butir sediaan farmasi berupa obat/Pil dan mengambil uang hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat/Pil sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah). Bahwa setiap penjualan setiah harinya, hasil penjualan tidak pasti berkisar antara Rp. 10.000,- hingga Rp.100.000,- kemudian hasil penjualan tersebut di serahkan kepada Sdr. ACEH yang datang ke tempat kios.

-    Sekira pukul 21.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di tempat kios yang beralamat Jl. Letnan Karjono Kel/Desa. Parakancanggah Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara Prov. Jawa Tengah pada saat terdakwa melayani pembeli 2 butir TRAMADOL tibatiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Kemudian didapati barang bukti berupa:

1. 12 (dua belas) strip obat TRAMADOL masing masing strip berisi 10 butir,

2. 10 (sepuluh) strip obat TRIHEXYPHENIDYL masing masing strip berisi 10 butir,

3. 30 (tiga puluh) plastic klip transparan masing masing berisi 5 butir obat DMP,

4. 49 (empat puluh sembilan) plastic klip transparan masing masing berisi 6 butir

    HEXYMER,

5. 51 (lima puluh satu) plastic klip transparan masing masing berisi 6 butir YARINDO,

6. 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam,

7. Uang tunai sebesar Rp 136.000, (seratus tiga puluh enam ribu rupiah)

       selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng.

-   Terdakwa mendapatkan obat TRAMADOL, TRIHEXYPHENIDYL, DMP, HEXYMER dan YARINDO dari Sdr. ACEH sebanyak 20 (dua puluh) kali. Bahwa terdakwa tidak membayar untuk mendapatkan sediaan farmasi berupa obat/Pil TRAMADOL, TRIHEXYPHENIDYL, DMP, HEXYMER dan YARINDO dari Sdr. ACEH, terdakwa hanya disuruh untuk menjualkan saja, dan terdakwa tidak punya keahlian dibidang Farmasi.-                       

 

-    Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB :1718/NOF/2025 tanggal 5 Juni 2025 atas nama ARIF AJI MUKROMIN Bin GENA ADI WINARTO dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:

1.  BB 4316/2025/NPF berupa 10 (Sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

2.  BB 4317/2025/NOF berupa 10 (Sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver, bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

3.  BB 4318/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo “DMP”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN.

4.  BB 4319/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 6 (enam) butir tablet warna kuning berlogo “mf”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

5.  BB 4320/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 6 (enam) butir tablet warna kuning berlogo “Y”. adalah NEGATIF tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436  ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya