Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Bnr PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara 1.MARSO
2.MARGIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARSO
2MARGIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.709.793,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp. 120.709.793,- (Seratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman  secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu sertifikat Hak Milik No. 01981 atas nama Margiyati dan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebut digunakan

       untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit tergugat I dan tergugat II                   kepada penggugat.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.