Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Bnr AGIL JANURI UTOMO, S.H. NUGROHO DWI SANTOSO Bin BAMBANG SUDARPO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-424/M.3.36/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGIL JANURI UTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUGROHO DWI SANTOSO Bin BAMBANG SUDARPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa Nugroho Dwi Santoso Bin Bambang Sudarpo pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah saksi Jecky Gusta Mustafa alias Kiki Binti Alm Mustofa turut Dukuh Sawo, Rt. 13, Rw. 04, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------

Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib saksi Masruvin Wahyulloh alias Wahyu bersama terdakwa kerumah saksi Asih Nurkhosinah turut Kelurahan Aragsoka Rt 001 Rw 005 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dengan tujuan terdakwa untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario milik saksi Asih Nurkhosinah, selanjutnya terjadi kesepakatan antara saksi Asih Nurkhosinah dengan terdakwa dan dibuat surat pernyataan menyewakan sepeda motor tertanggal 15 Mei 2023 dengan kesepakatan waktu sewa selama 1 (satu) minggu dengan biaya sewa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

Bahwa kemudian pada tanggal 10 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi Asih Nurkhosinah lalu menukar 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario yang telah disewa terdakwa sebelumnya dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 tahun 2015, warna kuning, nomor polisi R-5294-BW, yangmana penukaran sepeda motor tersebut dituangkan tertulis pada surat pernyataan yang telah dibuat sebelumnya tanggal 15 Mei 2023 dan saksi Asih Nurkhosinah Binti Alm Kamari menyampaikan secara lisan kepada terdakwa biaya sewa untuk sepeda motor Yamaha Mio M3 tahun 2015, warna kuning, nomor polisi R-5294-BW menjadi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per minggu yangmana terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut;

Bahwa selanjutnya tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 Wib saksi Asih Nurkhosinah menghubungi saksi Masruvin Wahyulloh alias Wahyu dengan menyampaikan bahwa terdakwa belum membayar sewa dan terdakwa tidak bisa dihubungi selanjutnya saksi Asih Nurkhosinah menyuruh saksi Masruvin Wahyulloh alias Wahyu untuk mencari informasi keberadaan terdakwa dan sepeda motornya, lalu didapatkan informasi bahwa terdakwa menjaminkan sepeda motor Yamaha Mio M3 tahun 2015, warna kuning, nomor polisi R-5294-BW milik saksi Asih Nurkhosinah tanpa ijin dari saksi Asih Nurkhosinah untuk pinjaman uang kepada saksi Jecky Gusta Mustafa Alias Kiki senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 10 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib dirumah saksi Jecky Gusta Mustafa Alias Kiki turut Dukuh Sawo, Rt. 13, Rw. 04, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah;

Bahwa selanjunta saksi Asih Nurkhosinah pada tanggal 01 Januari 2024 menebus 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 tahun 2015, warna kuning, nomor polisi R-5294-BW tersebut kepada saksi Jecky Gusta Mustafa Alias Kiki sebesar Rp. 4.800 000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian saksi Asih Nurkhosinah melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian dan di proses menjadi perkara ini;

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Asih Nurkhosinah mengalami kerugian senilai Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------Atau-------------------------------------------------------------------

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa Nugroho Dwi Santoso Bin Bambang Sudarpo pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah saksi Jecky Gusta Mustafa alias Kiki Binti Alm Mustofa turut Dukuh Sawo, Rt. 13, Rw. 04, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, telah dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangakaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib saksi Masruvin Wahyulloh alias Wahyu mengantar terdakwa kerumah saksi Asih Nurkhosinah turut Kelurahan Aragsoka Rt 001 Rw 005 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dengan tujuan terdakwa untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario milik saksi Asih Nurkhosinah, selanjutnya terjadi kesepakatan antara saksi Asih Nurkhosinah dengan terdakwa dan dibuat surat pernyataan telah menyewakan sepeda motor tertanggal 15 Mei 2023 dengan kesepakatan waktu sewa selama 1 (satu) minggu dengan biaya sewa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

Bahwa kemudian pada tanggal 10 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor merek Honda Vario yang telah terdakwa sewa sebelumnya datang kerumah saksi Asih Nurkhosinah lalu setelah bertemu dengan saksi Asih Nurkhosinah terdakwa karena masih memerlukan sepeda motor lalu mengatakan dengan percakapan sebagai berikut:

Terdakwa : "MBA, NYONG AREP NYILIH MOTOR NGO MANGKAT MULEH KANTOR" atau "MBA, SAYA MAU PINJAM MOTOR UNTUK BERANGKAT MAUPUN UNTUK PULANG KANTOR";

Saksi Asih Nurkhosinah : "IYA PIRANG DINA? SEMINGGU?" atau "IYA BERAPA HARI? SATU MINGGU?";

Terdakwa: "NGGIH MBA" atau "IYA MBA";

Saksi Asih Nurkhosinah : "IYA MAS SEMINGGU BIASA YA 300 RIBU" atau " IYA MAS SATU MINGGU BIASA YA 300 RIBU";

Terdakwa : "NGGIH MBA" atau "IYA MBA"

Selanjutnya menukar 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 tahun 2015, warna kuning, nomor polisi R-5294-BW, yangmana penukaran sepeda motor tersebut dituangkan tertulis pada surat pernyataan yang telah dibuat sebelumnya tanggal 15 Mei 2023 dan saksi Asih Nurkhosinah Binti Alm Kamari;

Bahwa selanjutnya tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 Wib saksi Asih Nurkhosinah menghubungi saksi Masruvin Wahyulloh alias Wahyu dengan menyampaikan bahwa terdakwa belum membayar sewa dan terdakwa tidak bisa dihubungi selanjutnya saksi Asih Nurkhosinah menyuruh saksi Masruvin Wahyulloh alias Wahyu untuk mencari informasi keberadaan terdakwa dan sepeda motornya, lalu didapatkan informasi bahwa terdakwa menjaminkan sepeda motor Yamaha Mio M3 tahun 2015, warna kuning, nomor polisi R-5294-BW milik saksi Asih Nurkhosinah tanpa ijin dari saksi Asih Nurkhosinah untuk pinjaman uang kepada saksi Jecky Gusta Mustafa Alias Kiki senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 10 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib dirumah saksi Jecky Gusta Mustafa Alias Kiki turut Dukuh Sawo, Rt. 13, Rw. 04, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah;

Bahwa selanjutnya saksi Asih Nurkhosinah pada tanggal 01 Januari 2024 menebus 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 tahun 2015, warna kuning, nomor polisi R-5294-BW tersebut kepada saksi Jecky Gusta Mustafa Alias Kiki sebesar Rp. 4.800 000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian saksi Asih Nurkhosinah melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian dan di proses menjadi perkara ini;

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Asih Nurkhosinah mengalami kerugian senilai Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya