| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa YULIANTO Alias ANTO GATUL Bin SUNARYO pada tanggal 23 bulan Juni tahun 2023 dan tanggal 04 bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Purwasaba Rt. 005 Rw. 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO menerima proposal permintaan bantuan pembangunan Masjid Annur Daruzzahra yang beralamat di Desa Purwasaba Rt. 001 Rw. 003, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara tentang bantuan pengadaan kusen pintu dan jendela tertanggal 15 Juni 2023 dan karena tidak ada bahan baku untuk pengadaan tersebut, pada tanggal 18 bulan Juni tahun 2023, Pemerintah Desa Purwasaba mengadakan musyawarah berkaitan dengan kegiatan dalam rangka bantuan pembangunan Masjid Annur Daruzzahra dimana musyawarah diadakan di rumah Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO di turut Desa Purwasaba Rt. 001 Rw. 003, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dan musyawarah dihadiri oleh Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO, dan dari BPD Desa Purwasaba hadir beberapa orang, antara lain Saksi ARI MUSALIM Bin Alm. MIHROJ, Saksi DARYANTO Bin MUNDIARJO, Saksi DRAJAT WAHYU LESTARI Alias YAYU Binti Alm. SUNU ARIS, Saksi RASIMAN Bin Alm. SANWIRAJI, Saksi ACHMAD SUJADI ASIM Bin SANMURJA, KASIRUN, dan hasilnya adalah sepakat untuk melakukan penebangan dan penjualan kayu angsana keling sebanyak 7 (tujuh) pohon dimana uang hasil penjualan kayu akan digunakan untuk membantu pembangunan Masjid Annur Daruzzahra;
- Bahwa kemudian kayu itu dijual kepada Saksi ADIRIN Alias YONO Bin ADMO DIHARJO seharga 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan uang hasil penjualan 7 (tujuh) pohon kayu jenis angsana keling sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) telah diserahkan ke Saksi WAHYONO Bin Alm. MINARJO untuk disumbangkan dalam Pembangunan Masjid Annur Daruzzahra yang berlokasi di Desa Purwasaba Rt 001 Rw 003, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dan ketika proses penyerahan uang telah dibuat kwitansi pembayaran dan surat tanda penyerahan uang dari Bendahara Desa Purwasaba yakni Saksi WAHYONO Bin Alm. MINARJO ke Bendahara Pembangunan Masjid Annur Daruzzahra yakni Saksi SUWONDO Alias WONDO Bin Alm. SUMIARJO tertanggal 19 bulan Juni tahun 2023;
- Bahwa proses penebangan baru dilakukan oleh Saksi ADIRIN Alias YONO Bin ADMO DIHARJO pada tanggal 20 bulan Juni tahun 2023;
- Bahwa yang Terdakwa tahu proses pembayaran kayu dilakukan pada tanggal 19 Juni 2023 dan penebangan dilakukan pada 20 Juni 2023, sedangkan proses musyarawah desa baru dilaksanakan pada 21 Juni 2023;
- Bahwa pada tanggal 21 bulan Juni tahun 2023, Terdakwa memperoleh informasi dari Saksi SUWONDO Alias WONDO Bin Alm. SUMIARJO jika pada pada tanggal 19 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi SUWONDO Alias WONDO Bin Alm. SUMIARJO sudah menerima uang penjualan kayu sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembangunan masjid, dan karena itu Terdakwa berasumsi jika sisa uang penjualan kayu angsana keling sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan digunakan untuk uang saku ibadah haji oleh Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO karena Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO akan berangkat haji pada tanggal 21 bulan Juni tahun 2023 pukul 03.00 WIB;
- Bahwa pada tanggal 23 bulan Juni tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yakni Desa Purwasaba Rt. 005 Rw. 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Terdakwa memposting tulisan / narasi di akun Facebook miliknya yang bernama “Yulianto Anto" tentang Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO dan itu dilakukan seorang diri tanpa bantuan orang lain dengan menggunakan alat berupa 1 buah handphone milik Terdakwa warna putih merk dan seri lupa dan pada saat ini handphone tersebut sudah tidak diketahui keberadaanya;
Alamat link/url konten yang diunggah oleh pengguna akun Facebook Terdakwa pada tanggal 23 Juni 2023 yaitu : https://m.facebook.com/story.php?storyfbid=pfbid0TqsywTfkkVAm8nX7uFKEkGTsnEHMeJ73G66fBf4CU2Gs8FVLVWasz6ATeG2Cyyl&id=100088001198535&mibextid=Nif5oz dan tulisan yang diunggah yakni sebagai berikut :
“WELAS YUNI NUGROHO ALIAS HOHO ALIAS KADES BADAN PENUH TATO PADA HARI SELASA TGL 20 JUNI 2023 SEKIRA PUKUL 15.00 WIB TERTANGKAP TANGAN MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DIDUGA TINDAK PIDANA “PENEBANGAN KAYU LIAR ILLEGAL LOGGING” JENIS ANGSANA KELING TUMBUH DI TANAH KUBURAN CURUG PALAMARTA WILAYAH RT 04/RT 01/RW 1 DESA PURWASABA KEC MANDIRAJA KAB BANJARNEGARA ARTINYA KAYU MILIK RAKYAT ATAU KEKUASAAN RAKYAT APABILA DITEBANG DIJUAL WAJIB MELALUI PROSES MUSYAWARAH WARGA MASYARAKAT SEKITAR KETUA RT,KETUA RW DAN KEPALA WILAYAH KADUS, UANG DARI HASIL PENJUALAN KAYU ANGSANA KELING DIGUNAKAN PEMANFAATANNYA UNTUK KEPENTINGAN MEMBUAT CUNGKUB,TEMPAT KRENDA,MEMBANGUN JALAN MENUJU KUBURAN ATAU TIDAK DIBENARKAN SALAH UANG SEBESAR Rp 35.000.000,-(TIGA PULUH LIMA JUTA) DIBERIKAN OLEH BENDAHARA MASJID RT 01/RW 03 DESA PURWASABA BERNAMA SUWONDO SEBESAR Rp 25.000.000,-(Dua puluh lima juta rupiah) ADA DI WELAS YUNI NUGROHO S.H ALIAS HOHO SEBESAR Rp 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) Atau WELAS YUNI NUGROHO, S.H ALIAS HOHO TELAH MELAKUKAN KEJAHATAN MENJUAL 7(TUJUH)POHON KAYU ANGSANA KELING TANPA SEIJIN PEMILIK TANPA SEPENGETAHUAN YANG BERKUASA HUKUM POSITIF PASAL 362 KUHP JUNTO 55 KUHP JUNTO 56 KUHP JUNTO UU.RI.NOMOR:18 TAHUN 2013 DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MINIMAL LIMA TAHUN, MAKSIMAL 15 TAHUN PIDANA PENJARA DENDA Rp 50.000.000,-(LIMA PULUH JUTA RUPIAH)”
- Bahwa pada tanggal 04 bulan Juli tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yakni Desa Purwasaba Rt. 005 Rw. 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, masih dengan menggunakan alat yang sama dengan yang digunakan oleh Terdakwa untuk memposting tulisan / narasi pada tanggal 23 bulan Juni tahun 2023 yakni dengan menggunakan 1 buah handphone milik Terdakwa warna putih merk dan seri lupa dan pada saat ini handphone tersebut sudah tidak diketahui keberadaanya,
Alamat link/url konten yang diunggah oleh pengguna akun Facebook Terdakwa pada tanggal 04 Juli 2023 yaitu : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02b52Xg5ScQCtuJDf8KvDeNWYhkWqBGHt8byEfA3n3MfekxGwBtxinyS8WdY9PvJ9QI&id=100088001198535&mibextix-Nif5oz. Terdakwa memposting ulang tulisan / narasi yang telah diunggah pada tanggal 03 bulan Juli tahun 2023 dan menambahkan tulisan / narasi yang berbunyi :
“OKNUM KEPALA DESA PURRWASABA KEC MANDIRAJA KAB BANJARNEGARA BERNAMA WELAS YUNI NUGROHO S.H ALIAS HOHO BADAN KEPALANYA PENUH TATO PERGI HAJI UANG SAKU MENJUAL TUJUH POHON KAYU ANGSANA KELING DI TANAH KUBURAN DENGAN ALASAN UNTUK MENYUMBANG PEMBANGUNAN MASJID BEKERJASAMA DENGAN USTAD LATIF ARTINYA HASIL MENCURI MILIK RAKYAT MEMBUAT SAKIT HATI RAKYATNYA MELAKUKAN “KEJAHATAN SETINGKAT TEROSISME”.
- Bahwa tujuan Terdakwa memposting tulisan / narasi sebagaimana tersebut di atas adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat umum bahwa telah terjadi penebangan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dan uang hasil penjualan kayu angsana keling yang tidak secara utuh diserahkan kepada Bendahara Pembangunan Masjid Annur Daruzzahra;
- Bahwa kemudian pada tanggal 07 bulan Agustus tahun 2023, Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO mendapat informasi jika akun Facebook atas nama Yulianto Anto mengunggah konten yang berisi penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO, dan karena Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO tidak bisa mengecek itu secara langsung karena tidak menjalin pertemanan di media sosial Facebook dengan Terdakwa, lalu Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO memanggil Saksi BUDI SANTOSA Bin Alm. KARTO SUMARTO dan Saksi SAPTO ARUDANI Alias TATO sekira pukul 21.00 WIB untuk datang ke rumahnya di turut Desa Purwasaba Rt. 001 Rw. 003, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara untuk cek postingan itu menggunakan akun Facebook milik Saksi BUDI SANTOSA Bin Alm. KARTO SUMARTO dengan nama akun Budi Santosa yang sudah menjalin pertemanan dengan akun Facebook Yulianto Anto memakai handphone milik Saksi BUDI SANTOSA Bin Alm. KARTO SUMARTO yakni 1 (satu) buah handphone merk OPPO A31 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 861609042149506, Imei 2 : 861609042149514 dan berikutnya ditemukan postingan-postingan yang dimaksud karena postingan itu ditujukan untuk semua orang yang menjalin pertemanan dengan akun Facebook milik Terdakwa;
- Bahwa kemudian Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO minta Saksi BUDI SANTOSA Bin Alm. KARTO SUMARTO Bin Alm. KARTO SUMARTO untuk ambil tangkapan layar dari postingan itu;
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli IMAM SUHARDI, S.S., M.HUM., unggahan tulisan / narasi yang dibuat oleh akun Facebook milik Terdakwa pada tanggal 23 bulan Juni tahun 2023, dalam tulisan / narasi itu, Terdakwa menuduh Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO melakukan pelanggaran hukum berupa dugaan tindakan penebangan kayu secara liar dan menjual 7 (tujuh) kayu angsana keling tanpa sepengetahuan institusi yang memiliki kewenangan hukum, dan terhadap unggahan tulisan / narasi yang dibuat oleh akun Facebook milik Terdakwa pada tanggal 04 bulan Juli tahun 2025, tulisan / narasi pada unggahan menunjukkan jika Terdakwa menuduh Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan uang hasil penjualan 7 (tujuh) kayu angsana keling di tanah perkuburan milik masyarakat desa, dan dalam tulisan / narasi tersebut Terdakwa menuduh Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO telah mencuri sesuatu milik rakyat yakni 7 (tujuh) kayu angsana keling;
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli ALBERT ARUAN, S.H., pengaturan postingan bersifat only friends dari postingan yang diunggah oleh akun Facebook Yulianto Anto pada tanggal 23 bulan Juni tahun 2023 dan tanggal 04 bulan Juli tahun 2023 dapat dikatakan sebagai diketahui umum jika pertemanan tersebut sebagian besar banyak yang tidak saling mengenal dan dalam hal ini, Facebook termasuk dalam kategori Sistem Elektronik dan ada memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Serta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah mengunggah tulisan / narasi pada akun Facebook miiknya dapat dikatakan sudah melakukan perbuatan dengan sengaja menyerang perbuatan atau nama baik atau fitnah ke Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO jika yang dituduhkan tidak benar;
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Dr. BUDIYONO, S.H., M.Hum., unsur dengan sengaja pada pasal yang disangkakan terhadap Terdakwa maksudnya tahu dan menghendaki perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Sedangkan unsur menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum maksudnya adalah perbuatan yang merendahkan tau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan rang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah untuk diketahui umum. Diketahui umum maksudnya adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal. Dan perbuatan yang dilakukan oleh pengguna akun Facebook Yulianto Anto yang telah mengunggah atau memposting tulisan pada tanggal 23 bulan Juni tahun 2023 dan tanggal 4 bulan Juli tahun 2023 pada beranda status Facebook dapat dikatakan bahwa pengguna akun Yulianto Anto telah melakukan tindak pidana berupa perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dan fitnah terhadap Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO dan di samping itu, atas perbuatannya tersebut Terdakwa yang sudah memposting dalam bentuk tulisan pada status Facebook dapat dikategorikan diduga sudah melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 511/FKF/2025 tanggal 24 bulan Maret tahun 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-1278/2025/FKF, berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo, model : A31 (CPH2015), dengan nomor IMEI1 861609042149506 dan IMEI2 861609042149514, tidak terdapat SIM Card maupun memori eksternal, disita dari Saksi BUDI SANTOSA Bin Alm. KARTO SUMARTO namun ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa user account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincian akun :
- User Account dengan Account Name : Budi Santosa, Username : budisantosa, Entries, User ID : Facebook Id 100093049512837, Phone Number +6281215433303, Source : Facebook;
- User Account dengan Account Name : Budi Santosa, Username : budisantosa, Entries, User ID : Facebook Id 10003424364816, Source : Facebook.
Dan ditemukan contact sebanyak 1 (satu) nama dengan Contact Name : Yulianto Anto, Interaction Status : Friend, Entries, User Id : Facebook Id : 100088001198535, Username yuliantoanto, Source : Facebook.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 510/FKF/2025 tanggal 24 bulan Maret tahun 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-1277/2025/FKF, berupa 1 (satu) buah handphone merk REALME model : C11 (RMX2185) dengan nomor IMEI1 865779043323057 dan IMEI2 865779043323040, tidak terdapat SIM Card maupun memori eksternal, disita dari Saksi LUKMAN Bin ABDUL MUNIR namun ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa user account sebanyak 1 (satu) akun dengan rincian akun :
User Account dengan Account Name : Lukman Banjarnegara, Username : lukmanbanjarnegara, Entries, User ID : Facebook Id 100047944111400, Source : Facebook;
Dan ditemukan contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact Name :
- Contact Name : Yulianto Anto, Interaction Status : Friend, Entries, User Id : Facebook Id : 100088001198535. Username yuliantoanto, Source : Facebook;
- Contact Name : Yulianto Anto, Interaction Status : Friend, Entries, User Id : Facebook Id : 100084972363656. Username yuliantoanto, Source : Facebook.
- Bahwa kemudian Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO melaporkan perkara ini pada 22 Januari 2025, dan untuk selanjutnya diproses menjadi perkara ini.
----- Perbuatan Terdakwa YULIANTO Alias ANTO GATUL Bin SUNARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -----
---------------------------------ATAU---------------------------------
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa YULIANTO Alias ANTO GATUL Bin SUNARYO pada tanggal 23 Juni 2023 dan 04 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2023, bertempat di rumah Terdakwa Desa Purwasaba Rt. 005 Rw. 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik dan dalam hal perbuatan yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO menerima proposal permintaan bantuan pembangunan Masjid Annur Daruzzahra yang beralamat di Desa Purwasaba Rt. 001 Rw. 003, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara tentang bantuan pengadaan kusen pintu dan jendela tertanggal 15 Juni 2023 dan karena tidak ada bahan baku untuk pengadaan tersebut, pada tanggal 18 bulan Juni tahun 2023, Pemerintah Desa Purwasaba mengadakan musyawarah berkaitan dengan kegiatan dalam rangka bantuan pembangunan Masjid Annur Daruzzahra dimana musyawarah diadakan di rumah Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO di turut Desa Purwasaba Rt. 001 Rw. 003, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dan musyawarah dihadiri oleh Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO, dan dari BPD Desa Purwasaba hadir beberapa orang, antara lain Saksi ARI MUSALIM Bin Alm. MIHROJ, Saksi DARYANTO Bin MUNDIARJO, Saksi DRAJAT WAHYU LESTARI Alias YAYU Binti Alm. SUNU ARIS, Saksi RASIMAN Bin Alm. SANWIRAJI, Saksi ACHMAD SUJADI ASIM Bin SANMURJA, KASIRUN, dan hasilnya adalah sepakat untuk melakukan penebangan dan penjualan kayu angsana keling sebanyak 7 (tujuh) pohon dimana uang hasil penjualan kayu akan digunakan untuk membantu pembangunan Masjid Annur Daruzzahra;
- Bahwa kemudian kayu itu dijual kepada Saksi ADIRIN Alias YONO Bin ADMO DIHARJO seharga 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan uang hasil penjualan 7 (tujuh) pohon kayu jenis angsana keling sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) telah diserahkan ke Saksi WAHYONO Bin Alm. MINARJO untuk disumbangkan dalam Pembangunan Masjid Annur Daruzzahra yang berlokasi di Desa Purwasaba Rt 001 Rw 003, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dan ketika proses penyerahan uang telah dibuat kwitansi pembayaran dan surat tanda penyerahan uang dari Bendahara Desa Purwasaba yakni Saksi WAHYONO Bin Alm. MINARJO ke Bendahara Pembangunan Masjid Annur Daruzzahra yakni Saksi SUWONDO Alias WONDO Bin Alm. SUMIARJO tertanggal 19 bulan Juni tahun 2023;
- Bahwa proses penebangan baru dilakukan oleh Saksi ADIRIN Alias YONO Bin ADMO DIHARJO pada tanggal 20 bulan Juni tahun 2023;
- Bahwa yang Terdakwa tahu proses pembayaran kayu dilakukan pada tanggal 19 Juni 2023 dan penebangan dilakukan pada 20 Juni 2023, sedangkan proses musyarawah desa baru dilaksanakan pada 21 Juni 2023;
- Bahwa pada tanggal 21 bulan Juni tahun 2023, Terdakwa memperoleh informasi dari Saksi SUWONDO Alias WONDO Bin Alm. SUMIARJO jika pada pada tanggal 19 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi SUWONDO Alias WONDO Bin Alm. SUMIARJO sudah menerima uang penjualan kayu sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembangunan masjid, dan karena itu Terdakwa berasumsi jika sisa uang penjualan kayu angsana keling sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan digunakan untuk uang saku ibadah haji oleh Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO karena Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO akan berangkat haji pada tanggal 21 bulan Juni tahun 2023 pukul 03.00 WIB;
- Bahwa pada tanggal 23 bulan Juni tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yakni Desa Purwasaba Rt. 005 Rw. 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Terdakwa memposting tulisan / narasi di akun Facebook miliknya yang bernama “Yulianto Anto" tentang Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO dan itu dilakukan seorang diri tanpa bantuan orang lain dengan menggunakan alat berupa 1 buah handphone milik Terdakwa warna putih merk dan seri lupa dan pada saat ini handphone tersebut sudah tidak diketahui keberadaanya;
Alamat link/url konten yang diunggah oleh pengguna akun Facebook Terdakwa pada tanggal 23 Juni 2023 yaitu : https://m.facebook.com/story.php?storyfbid=pfbid0TqsywTfkkVAm8nX7uFKEkGTsnEHMeJ73G66fBf4CU2Gs8FVLVWasz6ATeG2Cyyl&id=100088001198535&mibextid=Nif5oz dan tulisan yang diunggah yakni sebagai berikut :
“WELAS YUNI NUGROHO ALIAS HOHO ALIAS KADES BADAN PENUH TATO PADA HARI SELASA TGL 20 JUNI 2023 SEKIRA PUKUL 15.00 WIB TERTANGKAP TANGAN MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DIDUGA TINDAK PIDANA “PENEBANGAN KAYU LIAR ILLEGAL LOGGING” JENIS ANGSANA KELING TUMBUH DI TANAH KUBURAN CURUG PALAMARTA WILAYAH RT 04/RT 01/RW 1 DESA PURWASABA KEC MANDIRAJA KAB BANJARNEGARA ARTINYA KAYU MILIK RAKYAT ATAU KEKUASAAN RAKYAT APABILA DITEBANG DIJUAL WAJIB MELALUI PROSES MUSYAWARAH WARGA MASYARAKAT SEKITAR KETUA RT,KETUA RW DAN KEPALA WILAYAH KADUS, UANG DARI HASIL PENJUALAN KAYU ANGSANA KELING DIGUNAKAN PEMANFAATANNYA UNTUK KEPENTINGAN MEMBUAT CUNGKUB,TEMPAT KRENDA,MEMBANGUN JALAN MENUJU KUBURAN ATAU TIDAK DIBENARKAN SALAH UANG SEBESAR Rp 35.000.000,-(TIGA PULUH LIMA JUTA) DIBERIKAN OLEH BENDAHARA MASJID RT 01/RW 03 DESA PURWASABA BERNAMA SUWONDO SEBESAR Rp 25.000.000,-(Dua puluh lima juta rupiah) ADA DI WELAS YUNI NUGROHO S.H ALIAS HOHO SEBESAR Rp 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) Atau WELAS YUNI NUGROHO, S.H ALIAS HOHO TELAH MELAKUKAN KEJAHATAN MENJUAL 7(TUJUH)POHON KAYU ANGSANA KELING TANPA SEIJIN PEMILIK TANPA SEPENGETAHUAN YANG BERKUASA HUKUM POSITIF PASAL 362 KUHP JUNTO 55 KUHP JUNTO 56 KUHP JUNTO UU.RI.NOMOR:18 TAHUN 2013 DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MINIMAL LIMA TAHUN, MAKSIMAL 15 TAHUN PIDANA PENJARA DENDA Rp 50.000.000,-(LIMA PULUH JUTA RUPIAH)”
- Bahwa pada tanggal 04 bulan Juli tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yakni Desa Purwasaba Rt. 005 Rw. 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, masih dengan menggunakan alat yang sama dengan yang digunakan oleh Terdakwa untuk memposting tulisan / narasi pada tanggal 23 bulan Juni tahun 2023 yakni dengan menggunakan 1 buah handphone milik Terdakwa warna putih merk dan seri lupa dan pada saat ini handphone tersebut sudah tidak diketahui keberadaanya,
Alamat link/url konten yang diunggah oleh pengguna akun Facebook Terdakwa pada tanggal 04 Juli 2023 yaitu : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02b52Xg5ScQCtuJDf8KvDeNWYhkWqBGHt8byEfA3n3MfekxGwBtxinyS8WdY9PvJ9QI&id=100088001198535&mibextix-Nif5oz. Terdakwa memposting ulang tulisan / narasi yang telah diunggah pada tanggal 03 bulan Juli tahun 2023 dan menambahkan tulisan / narasi yang berbunyi :
“OKNUM KEPALA DESA PURRWASABA KEC MANDIRAJA KAB BANJARNEGARA BERNANAMA WELAS YUNI NUGROHO S.H ALIAS HOHO BADAN KEPALANYA PENUH TATO PERGI HAJI UANG SAKU MENJUAL TUJUH POHON KAYU ANGSANA KELING DI TANAH KUBURAN DENGAN ALASAN UNTUK MENYUMBANG PEMBANGUNAN MASJID BEKERJASAMA DENGAN USTAD LATIF ARTINYA HASIL MENCURI MILIK RAKYAT MEMBUAT SAKIT HATI RAKYATNYA MELAKUKAN “KEJAHATAN SETINGKAT TEROSISME”.
- Bahwa tujuan Terdakwa memposting tulisan / narasi sebagaimana tersebut di atas adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat umum bahwa telah terjadi penebangan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dan uang hasil penjualan kayu angsana keling yang tidak secara utuh diserahkan kepada Bendahara Pembangunan Masjid Annur Daruzzahra;
- Bahwa kemudian pada tanggal 07 bulan Agustus tahun 2023, Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO mendapat informasi jika akun Facebook atas nama Yulianto Anto mengunggah konten yang berisi penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO, dan karena Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO tidak bisa mengecek itu secara langsung karena tidak menjalin pertemanan di media sosial Facebook dengan Terdakwa, lalu Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO memanggil Saksi BUDI SANTOSA Bin Alm. KARTO SUMARTO dan Saksi SAPTO ARUDANI Alias TATO sekira pukul 21.00 WIB untuk datang ke rumahnya di turut Desa Purwasaba Rt. 001 Rw. 003, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara untuk cek postingan itu menggunakan akun Facebook milik Saksi BUDI SANTOSA Bin Alm. KARTO SUMARTO dengan nama akun Budi Santosa yang sudah menjalin pertemanan dengan akun Facebook Yulianto Anto memakai handphone milik Saksi BUDI SANTOSA Bin Alm. KARTO SUMARTO yakni 1 (satu) buah handphone merk OPPO A31 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 861609042149506, Imei 2 : 861609042149514 dan berikutnya ditemukan postingan-postingan yang dimaksud karena postingan itu ditujukan untuk semua orang yang menjalin pertemanan dengan akun Facebook milik Terdakwa;
- Bahwa kemudian Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO minta Saksi BUDI SANTOSA Bin Alm. KARTO SUMARTO Bin Alm. KARTO SUMARTO untuk ambil tangkapan layar dari postingan itu;
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli IMAM SUHARDI, S.S., M.HUM., unggahan tulisan / narasi yang dibuat oleh akun Facebook milik Terdakwa pada tanggal 23 bulan Juni tahun 2023, dalam tulisan / narasi itu, Terdakwa menuduh Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO melakukan pelanggaran hukum berupa dugaan tindakan penebangan kayu secara liar dan menjual 7 (tujuh) kayu angsana keling tanpa sepengetahuan institusi yang memiliki kewenangan hukum, dan terhadap unggahan tulisan / narasi yang dibuat oleh akun Facebook milik Terdakwa pada tanggal 04 bulan Juli tahun 2025, tulisan / narasi pada unggahan menunjukkan jika Terdakwa menuduh Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan uang hasil penjualan 7 (tujuh) kayu angsana keling di tanah perkuburan milik masyarakat desa, dan dalam tulisan / narasi tersebut Terdakwa menuduh Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO telah mencuri sesuatu milik rakyat yakni 7 (tujuh) kayu angsana keling;
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli ALBERT ARUAN, S.H., pengaturan postingan bersifat only friends dari postingan yang diunggah oleh akun Facebook Yulianto Anto pada tanggal 23 bulan Juni tahun 2023 dan tanggal 04 bulan Juli tahun 2023 dapat dikatakan sebagai diketahui umum jika pertemanan tersebut sebagian besar banyak yang tidak saling mengenal dan dalam hal ini, Facebook termasuk dalam kategori Sistem Elektronik dan ada memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Serta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah mengunggah tulisan / narasi pada akun Facebook miiknya dapat dikatakan sudah melakukan perbuatan dengan sengaja menyerang perbuatan atau nama baik atau fitnah ke Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO jika yang dituduhkan tidak benar;
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Dr. BUDIYONO, S.H., M.Hum., unsur dengan sengaja pada pasal yang disangkakan terhadap Terdakwa maksudnya tahu dan menghendaki perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Sedangkan unsur menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum maksudnya adalah perbuatan yang merendahkan tau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan rang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah untuk diketahui umum. Diketahui umum maksudnya adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal. Dan perbuatan yang dilakukan oleh pengguna akun Facebook Yulianto Anto yang telah mengunggah atau memposting tulisan pada tanggal 23 bulan Juni tahun 2023 dan tanggal 4 bulan Juli tahun 2023 pada beranda status Facebook dapat dikatakan bahwa pengguna akun Yulianto Anto telah melakukan tindak pidana berupa perbuatan dengan sengaja menyerang kehormaan atau nama baik dan fitnah terhadap Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO dan di samping itu, atas perbuatannya tersebut Terdakwa yang sudah memposting dalam bentuk tulisan pada status Facebook dapat dikategorikan diduga sudah melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 511/FKF/2025 tanggal 24 bulan Maret tahun 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-1278/2025/FKF, berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo, model : A31 (CPH2015), dengan nomor IMEI1 861609042149506 dan IMEI2 861609042149514, tidak terdapat SIM Card maupun memori eksternal, disita dari Saksi BUDI SANTOSA Bin Alm. KARTO SUMARTO namun ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa user account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincian akun :
- User Account dengan Account Name : Budi Santosa, Username : budisantosa, Entries, User ID : Facebook Id 100093049512837, Phone Number +6281215433303, Source : Facebook;
- User Account dengan Account Name : Budi Santosa, Username : budisantosa, Entries, User ID : Facebook Id 10003424364816, Source : Facebook.
Dan ditemukan contact sebanyak 1 (satu) nama dengan Contact Name : Yulianto Anto, Interaction Status : Friend, Entries, User Id : Facebook Id : 100088001198535, Username yuliantoanto, Source : Facebook.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 510/FKF/2025 tanggal 24 bulan Maret tahun 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-1277/2025/FKF, berupa 1 (satu) buah handphone merk REALME model : C11 (RMX2185) dengan nomor IMEI1 865779043323057 dan IMEI2 865779043323040, tidak terdapat SIM Card maupun memori eksternal, disita dari Saksi LUKMAN Bin ABDUL MUNIR namun ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa user account sebanyak 1 (satu) akun dengan rincian akun :
User Account dengan Account Name : Lukman Banjarnegara, Username : lukmanbanjarnegara, Entries, User ID : Facebook Id 100047944111400, Source : Facebook;
Dan ditemukan contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact Name :
- Contact Name : Yulianto Anto, Interaction Status : Friend, Entries, User Id : Facebook Id : 100088001198535. Username yuliantoanto, Source : Facebook;
- Contact Name : Yulianto Anto, Interaction Status : Friend, Entries, User Id : Facebook Id : 100084972363656. Username yuliantoanto, Source : Facebook.
- Bahwa kemudian Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO melaporkan perkara ini pada 22 Januari 2025;
- Bahwa pada tanggal 17 bulan April tahun 2024 Terdakwa sudah diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhannya melalui forum mediasi dengan Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO yang diadakan di Kantor Sat Reskrim Polres Banjarnegara, namun Terdakwa tidak dapat membuktikan jika yang dituduhkan adalah benar dan tetap pada keyakinannya bahwa proses penjualan kayu angsana keling yang dilakukan oleh Saksi WELAS YUNI NUGROHO Bin Alm. SISWOYO SISWOHARSONO dilakukan tidak sesuai. Terdakwa tetap pada keyakinannya bahwa tulisan / narasi yang diunggah Terdakwa adalah fakta. Terdakwa kemudian dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sehingga diproses menjadi perkara ini.
------- Perbuatan Terdakwa YULIANTO Alias ANTO GATUL Bin SUNARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ------------------------ |