Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.B/2021/PN Bnr | PURNA NUGRAHADI, S.H., M.H. | 1.TIYONO Alias TIO Bin RIYANTO 2.MUJIONO Bin SAHURI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jul. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 77/Pid.B/2021/PN Bnr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Jul. 2021 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-978/M.3.36/Eoh.2/07/2021 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa I TIYONO Alias TIO Bin RIYANTO dan Terdakwa II MUJIONO Bin SAHURI pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di telaga Balai Kambang turut Desa Dieng Kulon RT.04 RW.02 Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil mesin diesel di telaga Balai Kambang turut Desa Dieng Kulon karena sebelumnya Terdakwa I telah mengetahui bahwa di telaga tersebut terdapat beberapa mesin diesel sehingga Terdakwa II menyepakati ajakan Terdakwa I tersebut selanjutnya para Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt L300 Nomor Polisi G-1655-RG milik Terdakwa II, berangkat dari tempat tinggal para Terdakwa di Desa Ngadirejo, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang menuju ke Telaga Balai Kambang yang beralamat di Desa Dieng Kulon RT.04 RW.02 Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara lalu sesampainya di terminal Aswatama sekira jam 22.30 WIB Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk memarkirkan mobilnya di sekitar terminal kemudian para Terdakwa berjalan kaki menuju ke telaga Balaikambang yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dan sesampainya di tempat yang dituju, para Terdakwa mendapati sekitar 10 unit mesin diesel terpasang di dudukannya di tepi telaga Balaikambang lalu para Terdakwa memilih mesin diesel merk KUBOTA yang paling mudah diambil karena lebih ringan dari lainnya selanjutnya Terdakwa I yang telah mempersiapkan kunci inggris dan kunci pas ukuran 14 dari rumah kemudian melepas mur dan baut rangka mesin diesel dari dudukannya sedangkan Terdakwa II mengawasi keadaan sekitar telaga lalu setelah Terdakwa I berhasil melepas 3 (tiga) unit mesin diesel masing-masing merk KUBOTA model RD140D1-2T warna oranye milik Saksi HERIYANTO Bin SUDIPYO, merk KUBOTA model RD110D1-2T warna oranye milik Saksi SUGIYANTO Bin (Alm.) YOTO, dan merk KUBOTA model RD851S warna oranye milik Saksi ELGA ARI YAYAN Bin SUYONO, para Terdakwa kemudian membawa pergi ketiga mesin diesel tersebut tanpa seijin pemiliknya dengan cara menggotongnya satu persatu sampai ke tepi jalan di pojok lapangan lalu para Terdakwa berjalan kaki ke terminal Aswatama untuk mengambil KBM Mistubishi L300 dan kembali ke lokas tempat menaruh ketiga mesin diesel tersebut selanjutnya memuat ketiga mesin diesel tersebut di KBM Mitsubishi L300 dan pergi meninggalkan lokasi tersebut; Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 para Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) unit mesin diesel merk KUBOTA model RD140D1-2T warna oranye kepada Saksi AAN WIRATNO Bin SUPARNO di Kecamatan Reban, Kabupaten Batang seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) lalu uang tersebut dibagi dua oleh para Terdakwa masing-masing mendapatkan Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan keesokan harinya Terdakwa I juga menitipkan untuk dijual berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk KUBOTA model RD851S warna oranye di tempat Saksi AAN WIRATNO Bin SUPARNO seharga Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit mesin diesel merk KUBOTA model RD110D1-2T warna oranye masih tersimpan di rumah Terdakwa I sampai akhirnya perbuatan para Terdakwa berhasil diketahui dan diproses menjadi perkara ini; Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi HERIYANTO Bin SUDIPYO mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Saksi SUGIYANTO Bin (Alm.) YOTO mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan Saksi ELGA ARI YAYAN Bin SUYONO mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut. ------- Perbuatan Terdakwa I TIYONO Alias TIO Bin RIYANTO dan Terdakwa II MUJIONO Bin SAHURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |