Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekitar pukul 10.30 Wib bertempat di Perusahaan bernama UD. Kartikasari yang beralamat Desa Prigi Rt. 01/01 Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 094/5194/2019 tanggal 7 Mei 2019 telah dilaksanakan Pembinaan dan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan berdasarkan hasil temuan yang diperoleh keterangan dan penjelasan dari Staf Administrasi UD. Kartikasari yang mengaku bernama Laura Ayu Puspitasari bahwa saat ini perusahaan mempekerjakan sebanyak 50 pekerja dan 1 pekerja sebagai operator pesawat uap yang tidak memiliki Surat Ijin Operasional dan Ketel Uap di perusahaan tidak memiliki Akte Izin Pemakaian hal tersebut perusahaan telah melanggar Pasal 26 Huruf (a) Tentang Undang – Undang UAP Tahun 1930 Jo. Pasal 39 Ayat (3), Pasal 50 Tentang Peraturan UAP (STOOMVERORDENING) Tahun 1930.
Melanggar Pasal 26 Huruf (a) Tentang Undang – Undang UAP Tahun 1930 Jo. Pasal 39 Ayat (3), Pasal 50 Tentang Peraturan UAP (STOOMVERORDENING) Tahun 1930. |