| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/PDT.G/2013/PN.BJN | 1.IBU. SUYATI BINTI AMAD ILYAS 2.IBU AMINAH DULHONI |
BP. IMAM SUYANTO al GO YAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jan. 2013 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 2/PDT.G/2013/PN.BJN | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita ganti rugi atas terhadap klien kami saudara Suyati binti amad ilyas dan Aminah dulhoni binti amad ilyas secara moril dan meteriel. 3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah ank-anak almarhum amad ilyas sekaligus mengurus peninggalanya yang sebagian berujud tanah pekarangan segera akan dibagi waris maka lewat majelis hakim pemeriksa perkara ini berkenan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. 4. Menyatakan menurut hukum saudara tergugat tidak dapat melakukan perpanjangan dan mengurus status hak guna bangunan karena institusi BPN tidak mau ambil rseiko melawan Hukum yang berdampak cacat Hukum. 5. Menyatakan menurut hukum tergugat mengosongkan tempat dan tanah pekarangan sadar tanpa paksaan tapi bila tak mengindahkan dengan alat Negara mohon dapat di laksanakan eksekusi. 6. Menyatakan akibat perbuatan tergugat Go yan menimbulkan kerugian secara moril Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan secara materiel Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 7. Menyatakan menurut hukum ganti rugi tersebut sah atas ketentuan hukum yang berlaku karena sepeninggal almarhum semua anak-anaknya sangat berantakan dimana-mana tanpa dapat menguasai obyek sengketa tersebut. 8. Menghukum Tergugat melepaskan tanah obyek sengketa tanpa paksa dalam keadaan kosong. 9. Menyatakan sita jaminan (Concervatoir beslag) dan ganti rugi, sah menurut ketentuan perundang-undangan. 10.Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu (Vit Voorbaar Bij Voraad) meskipun ada upaya hukum banding Verset maupun kasasi. 11. Menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini. SUBSIDER : Memberikan suatu putusan lain, yang merupakan keadilan serta kebijaksanaan dalam penerapan rasa keadilan yang baik (EX ACQUO ET BONO ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
