Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2013/PN.BJN 1.IBU. SUYATI BINTI AMAD ILYAS
2.IBU AMINAH DULHONI
BP. IMAM SUYANTO al GO YAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/PDT.G/2013/PN.BJN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBU. SUYATI BINTI AMAD ILYAS
2IBU AMINAH DULHONI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BP. IMAM SUYANTO al GO YAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER   :

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 2. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita ganti rugi atas terhadap klien kami saudara Suyati binti amad ilyas    

     dan Aminah dulhoni binti amad ilyas secara moril dan meteriel.

3.  Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah ank-anak almarhum amad ilyas sekaligus mengurus peninggalanya yang sebagian berujud tanah pekarangan segera akan dibagi waris maka lewat majelis hakim pemeriksa perkara ini berkenan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

4.  Menyatakan menurut hukum saudara tergugat tidak dapat melakukan perpanjangan dan mengurus status hak guna bangunan karena institusi BPN tidak mau ambil rseiko melawan  Hukum yang berdampak cacat Hukum.

5.  Menyatakan menurut hukum tergugat mengosongkan tempat dan tanah pekarangan sadar tanpa paksaan tapi bila tak mengindahkan dengan alat Negara mohon dapat di laksanakan eksekusi.

6.  Menyatakan akibat perbuatan tergugat Go yan menimbulkan kerugian secara moril Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan secara materiel Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

7. Menyatakan menurut hukum ganti rugi tersebut sah atas ketentuan hukum yang berlaku karena sepeninggal almarhum semua anak-anaknya sangat berantakan dimana-mana tanpa dapat menguasai obyek sengketa tersebut.

8. Menghukum Tergugat melepaskan tanah obyek sengketa tanpa paksa dalam keadaan kosong.

9. Menyatakan sita jaminan (Concervatoir beslag) dan ganti rugi, sah menurut ketentuan perundang-undangan.

10.Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu (Vit Voorbaar Bij Voraad) meskipun  ada upaya hukum banding Verset maupun kasasi.

11. Menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDER   :

Memberikan suatu putusan lain, yang merupakan keadilan serta kebijaksanaan dalam penerapan rasa keadilan yang baik (EX ACQUO ET BONO )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak