| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Bnr | DICKY RAHMAN HAKIM BIN MADIONO | 1.FITRIA DWI RATNASARI BINTI TOHIRIN 2.TOHIRIN 3.KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) BAWANG BANJARNEGARA 4.UPTD PUSKESMAS PURWOREJA KLAMPOK 1 5.BUPATI BANJARNEGARA C.q CAMAT BAWANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Bnr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 4.000.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum |
1. Surat Keterangan Sehat Calon Mempelai atas nama Penggugat yang dikeluarkan Tergugat III, Tertanggal 18 April 2023; 2. Surat Persetujuan Orang Tua / Wali Calon Suami dengan KOP SURAT dari KOMANDO ARMADA II tertanggal 31 Maret 2023; 3. Dokumen berupa Kutipan Akta Nikah Nomor; 0126.007/IV/2023, tertanggal 20 April 2023 Adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT (null and void); 5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat senilai Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), dengan rincian dan uraian sebagai berikut : Kerugian Materil Penggugat telah mendapatkan hukuman disiplin berupa Demosi (penurunan jabatan), Penundaan Kenaikan Pangkat selam 2 (dua) tahun, serta Penahanan di sel (patsus) yang diapabila dikonversi kedalam mata uang rupiah, Penggugat mengalami kerugian Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); Kerugian Immateril; Penggugat telah mengalami rasa sakit hati dan kecewa yang luar biasa, kerugian waktu, tenaga, dan pikiran yang telah terkuras yang apabila dinilai dengan uang senilai Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan a quo; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum banding dan kasasi; 8. Menyatakan Tindakan Turut Tergugat yang telah mengabaikan Laporan Perbuatan Tercela yang dilakukan oleh Tergugat I dengan sesama anggota TNI adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan; 10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku; A T A U :------------------------------------------------------------ Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
