Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I No. 14204292/14406878 pada tanggal 25 Februari 2022 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;
- Menyatakan hukum tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp 187.996.462,19 dengan rincian :
-
Outstanding pokok pinjaman Rp159.488.891,34
Tunggakan Bunga Rp 17.053.254,55
Tunggakan Denda Rp 11.454.316,30+
Total Rp 187.996.462,19
- Menghukum tergugat menyerahkan jaminan/agunan untuk penyelesaian kredit tergugat,dan apabila nilai jaminan/agunan tidak mencukupi untuk melunasi maka
-
tergugat wajib membayar kekuranganya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|