Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 21 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Bnr |
Tanggal Surat |
Rabu, 17 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BPR BKK JATENG Perseroda. Cabang Banjarnegara |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mustofa Sabarudin, S.H. | PT. BPR BKK JATENG Perseroda. Cabang Banjarnegara | 2 | EKO FITRIYANTO, S.E., M.M | PT. BPR BKK JATENG Perseroda. Cabang Banjarnegara | 3 | Widiyani | PT. BPR BKK JATENG Perseroda. Cabang Banjarnegara |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KHUSNIA NURUL AZIZAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
169.965.337,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga) kepada penggugat sebesar Rp 169.965.337 (Seratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah .
- Menghukum tergugat untuk Membayar Tunggakan (pokok+bunga) sebesar Rp 66.631.994 (Enam puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah) sehingga kredit menjadi lancar. Bunga dapat berubah sewaktu waktu di karenakan kredit belum jatuh tempo ,
- Menghukum tergugat jika tidak memenuhi poin 3 atau 4 Maka terhadap agunan yang di jaminkan kepada penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik no 02298 atas nama Khusnia Nurul Azizah di lelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul .
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |