| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2025/PN Bnr | SUPARNO | 1.HENDRO ADHI IRIANTO 2.EKA DIDAH ARJAYANTI |
Pelaksaan Eksekusi Rill |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Bnr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 300.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Primair: 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) adalah perbuatan wanprestasi. 3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang berserfitikat SHM Nomor 846 yang terletak di Desa Tunggara, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, dengan luas 215m2 yang beratas nama HENDRO ADHI IRIANTO atau TERGUGAT I. 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah beserta rumah yang berserfitikat SHM Nomor 846 yang terletak di Desa Tunggara, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, dengan luas 215m2 yang beratas nama HENDRO ADHI IRIANTO atau TERGUGAT I, sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditanda tangani. 5. Menetapkan agar rumah dengan SHM Nomor 846 dibalik nama menjadi atas nama PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT memiliki kewenangan penuh untuk menjual rumah tersebut dengan nilai pasar. 6. Memberikan kewengangan kepada PENGGUGAT untuk menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga dengan harga pasar, dan apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan, sisa kelebihan tersebut dikembalikan kepada PARA TERGUGAT. 7. Menyatakan bahwa segala tindakan hukum terkait balik nama dan penjualan rumah tersebut dilakukan dengan dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketiga (uit voevaar bij voerraad). 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair: Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
