| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/PDT.G/2013/PN.BJN | ARIS SEMBODO BASIRUN | 1.SULIYAH 2.SANTOSA 3.SULIYAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Apr. 2013 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 13/PDT.G/2013/PN.BJN | |||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 1, 2, 3 tanggal 2 April Tahun 2013, antara Para Tergugat dengan Penggugat yang dibuat dihadapan Agus Pandoman, SH Mkn Notaris di Banyumas, sah secara hukum ; 3. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah lalai memenuhi kewajibannya/cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat untuk membayar uang sejumlah Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) ; 4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat membayar seluruh hutang Para Tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus juta rupiah), seketika dan sekaligus lunas dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan/setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap ; 5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 864.000.000,00 (Delapan ratus enampuluh empat juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas dalam jangka waktu selambat-lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan ini diucapkan/setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda tak bergerak milik Para Tergugat berupa : 14.1. Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 00378, yang terletak di Desa Meratsari, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, seluas kurang lebih 512 m2 (lima ratus duabelas meter persegi), sebagaimana tersebut pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00378, milik Tergugat I.
14.2. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00554, yang terletak di Desa Parakan, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, seluas kurang lebih 1.387 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh tuju meter persegi), sebagaimana tersebut pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00554 milik Tergugat II .
14.3 Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 00424, yang terletak di Desa Parakan, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, seluas kurang lebih 3.655 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi ), sebagaimana tersebut pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00424 milik Tergugat III. 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini. SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang sadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono ). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
