Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Bnr ISKANDAR SUYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISKANDAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUYITNO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EKO YULI PRIHATIN, SHSUYITNO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tanah pekarangan yang terletak di Desa Sawal RT 004 RW 001 Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara seluas 29 da dan 5 pohon Duku, 1 Pohon Jeruk, dan lain-lain dengan batas-batas Sebelah Utara MI, Sawal dan Mashudi, sebelah Selatan Rukini, Kasio, sebelah Barat Karta, sebelah Timur Jalan Desa (Tanah sengketa) adalah milik sah Penggugat .
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah pekarangan seluas 29 da  dan 5 pohon Duku, 1 Pohon Jeruk, dan lain-lain dengan batas-batas Sebelah Utara MI, Sawal dan Mashudi, sebelah Selatan Rukini, Kasio, sebelah Barat Karta, sebelah Timur Jalan Desa (Tanah Sengketa) kepada  Penggugat .
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  5.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah sengketa beserta Surat-surat atas tanah sengketa tersebut kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa Kerugian  sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak