Pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 sekira pukul WIB pada saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara melakukan Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Minuman Keras Beralkohol di kios yang dikuasasi tersangka TIGOR NAPITUPULU, telah diketahui secara langsung memiliki dan atau sedang menjual khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berupa :
- TUAK kadar alkohol 2,03% jumlah = 30 Liter
Adapun tersangka TIGOR NAPITUPULU menjual khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi yaitu di Kios Eks TPA di Jl. Letnan Karjono wilayah Kecamatan Banjarnegara Dan sebagai dampak atau akibat minuman keras yang dijual oleh tersangka, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan / masyarakat sekitar.
Melanggar Pidana : Pasal 6 Jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol. |