Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Bnr Edy Widya Pramono 1.BAMBANG MADYA SUTOPO Bin Alm. ABU WAHID
2.JASRUN Bin SAHRUDIN
3.AHMAD YULIANTO Bin Alm. MARJUNED
4.ADI SISWOYO alias SUYUD Bin Alm. SISWODARMOJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP /4/ VIII / RES.1.2. / 2025 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Edy Widya Pramono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG MADYA SUTOPO Bin Alm. ABU WAHID[Penahanan]
2JASRUN Bin SAHRUDIN[Penahanan]
3AHMAD YULIANTO Bin Alm. MARJUNED[Penahanan]
4ADI SISWOYO alias SUYUD Bin Alm. SISWODARMOJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa awal mulanya pada hari senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 10.00 wib Sdr. SUTOPO mengajak Sdr. AHMAD YULIANTO untuk melakukan pengukuran tanah wakaf makam yang berdampingan dengan tanah milik Sdr. SUKARDI dengan atas nama tanah SITI NI’MAH yang berada di Dusun Rawawungu Rt. 003 Rw. 007 Desa merden Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara, setelah itu Sdr. AHMAD YULIANTO menelfon Sdr. JASRUN selaku kepala dusun rawawungu untuk ikut melakukan pengukuran , dan mengajak Sdr. ADI SISWOYO alias SUYUD untuk ikut juga dalam pengukuran tanah wakaf makam tersebut . kemudian saat sudah berkumpul semua di rumah Sdr. MUCHSIN yaitu paman dari Sdr. SUTOPO . Sdr. JASRUN bertanya kepada Sdr. SUTOPO “apakah masih ada yang di tunggu atau sudah cukup” lalu Sdr. SUTOPO menjawab “sudah cukup” kemudian saat berjalan dari rumah Sdr. MUCHSIN ke lokasi pengukuran, Sdr. SUTOPO sudah mempersiapkan 4 (empat) batang bambu yang akan di gunakan untuk memasang patok tanda pengukuran. Sesampainya di lokasi Sdr. ADI SISWOYO bertanya kepada Sdr. SUTOPO “ apakah sudah memberi tahu Sdr. SUKARDI selaku pemilik tanah yang berdampingan dengan tanah yang akan di ukur” Sdr. SUTOPO menjawab “sudah” , lalu Sdr. ADI SISIWOYO alias SUYUD ke rumah Sdr. SUKARDI namun tidak ada, lalu mencari Sdr. KHUSNUL selaku keluarga dari Sdr. SUKARDI dan bertemu di rumah Sdr. SUDIN , saat Sdr. ADI SISWOYO mengajak sdr. KHUSNUL untuk menyaksikan , Sdr. KHUSNUL menolak karena tidak mau ikut campur. Lalu Sdr. ADI SISWOYO alias SUYUD kembali ke lokasi pengukuran dan Sdr. SUTOPO meminta agar dilakukan saja pengukuran, dan berkata “nanti Sdr. SUKARDI urusan saya” , kemudian Sdr. JASRUN memulai pengukuran , Sdr. AHMAD YULIANTO dan Sdr. Adi siswoyo MENARIK METERAN YANG SUDAH DI BAWA OLEH Sdr. JASRUN lalu Sdr. ADI SISWOYO memasang patok menggunakan batang bambu dan Sdr. JASRUN mencatat hasil pengukuran, setelah pengukuran selesai Sdr. SUTOPO memberikan uang yang dimasukan ke dalam amplop putih kepada Sdr. JASRUN, Sdr. AHMAD YULIANTO dan Sdr. ADI SISWOYO alias SUYUD.

setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi ahli pidana menerangkan:

  1. terhadap Sdr. BAMBANG MADYA SUTOPO Bin Alm. ABU WAHID telah melakukan perbuatan yang dapat diduga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya: “Dengan tidak mengurangi berlakuknya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.- (lima ribu rupiah: Barangsiapa menggangu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah”.

Dan terhadap Sdr. JASRUN Bin SAHRUDIN , Sdr. AHMAD YULIANTO Bin Alm. MARJUNED dan Sdr. ADI SISWOYO alias SUYUD bin Alm. SISWODARMOJO telah melakukan perbuatannya dapat dikategorikan diduga sebagai tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasl 6 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya: “Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pasa-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/ataui denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,- (lima ribu rupiah: Barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini”.

Pihak Dipublikasikan Ya