Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Bnr PT BPR BKKJATENG (Perseroda) Cabang Banjarnegara Bejo Utomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKKJATENG (Perseroda) Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO FITRIYANTO, S.E., M.MPT BPR BKKJATENG (Perseroda) Cabang Banjarnegara
2WIDIYANIPT BPR BKKJATENG (Perseroda) Cabang Banjarnegara
Tergugat
NoNama
1Bejo Utomo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 232.349.989,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukumt tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga) kepada penggugat sebesar Rp 232.349.989 (Dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh Sembilan Sembilan ratus depan puluh Sembilan rupiah)  
  4. Menghukum tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok+bunga)secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang di jaminkan kepada penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik no 00933 atas nama Bejo Utomo di lelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat penggugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak