Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Bnr DWI AGUS ARIYANTO ROYO bin PAMUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/28/II/RES.1.6/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DWI AGUS ARIYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYO bin PAMUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020, sekitar jam 20.00 wib di Jembatan Watu payung turut Dukuh Tamansari desa Pingit lor kec. Pandanarum kab .Banjarnegara telah terjadi penganiayaan yang melibatkan antaRA Sdr ROYO bin Pamuji tempat tanggal lahir Banjarnegara tanggal 10 bulan Juni tahun 1987  laki laki ,islam sopir  alamat Dukuh Tamansari rt 02 Rw 04  desa Pingit lor kec Pandanarum  dengan saudara MISNOTO bin MINANTO tempat tanggal lahir Banjarnegara tanggal 3 bulan Oktober 1994 laki laki ,islam  swasta  alamat Dk Taman Sari Rt 01 Rw 02 Desa Pingit lor kec Pandanarum  adapun kejadian tersebut bermula dari perbuatan sdr MISNOTO bin MINANTO melakukan ceting atau WA dengan istri sdr ROYO Bin Pamuji namun  cetingan tersebut di ketahui oleh sdr ROYO bin Pamudji kemudian saudara Royo emosi lalu menyuruh saudara MAMAN umur 12 th  keponakanya untuk menemui saudara MISNOTO yang saat itu berada di rumahnya untuk diajak ke Balai desa Pingit Lor namun sesampai di Jembatan Watu Payung saudara ROYO sudah menunggu lalu saudara ROYO bin PAMUJI menanyai saudara MISNOTO bin MINANTO masalah cetingan tersebut namun MISNOTO mengelak lalu di pegang kaos misnoto  kemudian di pukul di bagian kelopak mata kanan  dan punggung kanan serta mulut MISNOTO  dengan tangan kosong mengepal  (tangan kanan ) dan dilakukan sendirian, selang beberapa saat ketahuan banyak orang selanjutnya keduanya baik Sdr ROYO bin PAMUJHI maupun Sdr MISNOTO bin MINANTO di bawa ke Rumah Bpk Kadus  MINARJO al DARMINTO bin RAWIKARTA untuk di beri pertolongan dan memdiasi permasalah tersebut . pada saat itu di panggillah orang tua MISNOTO  yang bernama MINANTO untuk hadir guna penyelesaian perkara tersebut dan pada saat itu keduanya sudah saling memaafkan  , sekira pukul 22.00 wib  orang tua MISNOTO di dampingi bpk DANTON LINMAS  JARMANTO bin SUMARJA membawa MISNOTO untuk di periksakan di Puskesmas Pandanarum kemudian dilakukan pemeriksaan secara medis dan di beri obat kemudian di suruh pulang oleh Dokter Puskesmas Pandanarum.-----------------------------------------------------------------------------------

  Atas kejadian tersebut yaitu pemukulan dengan tangan kosong yang dilakukan oleh Saudara ROYO bin PAMUJI terhadap MISNOTO bin MINANTO menagalami luka lebam di bagian kelopak mata sebelah kanan , bibir bawah lecet , punggung sebelah kanan memar .-------------------------------------

 

  Melanggar pasal :

          Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya