Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Bnr 1.KAMISEM
2.LASIEM
3.SLAMET
1.Saridin
2.Rasmini alias Rowes
3.Ahmad Darikun
4.Anis Yuleha Binti Ahmad Darikun
5.Miko Raditya Bin Ahmad Darikun
6.Leobariyaya Bin Ahmad Darikun
7.Turati
8.Tia Agustina Binti Hadi Suratno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMISEM
2LASIEM
3SLAMET
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Senentyo,S.HKAMISEM
2Senentyo,S.HLASIEM
3Senentyo,S.HSLAMET
Tergugat
NoNama
1Saridin
2Rasmini alias Rowes
3Ahmad Darikun
4Anis Yuleha Binti Ahmad Darikun
5Miko Raditya Bin Ahmad Darikun
6Leobariyaya Bin Ahmad Darikun
7Turati
8Tia Agustina Binti Hadi Suratno
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTA AWALI AMRULOH, S.H. dan MUSTIQOH SEPTIYANI, S.H.Rasmini alias Rowes
2AGUSTA AWALI AMRULOH, S.H. dan MUSTIQOH SEPTIYANI, S.H.Ahmad Darikun
3AGUSTA AWALI AMRULOH, S.H. dan MUSTIQOH SEPTIYANI, S.H.Anis Yuleha Binti Ahmad Darikun
4AGUSTA AWALI AMRULOH, S.H. dan MUSTIQOH SEPTIYANI, S.H.Miko Raditya Bin Ahmad Darikun
5AGUSTA AWALI AMRULOH, S.H. dan MUSTIQOH SEPTIYANI, S.H.Leobariyaya Bin Ahmad Darikun
6AGUSTA AWALI AMRULOH, S.H. dan MUSTIQOH SEPTIYANI, S.H.Turati
7AGUSTA AWALI AMRULOH, S.H. dan MUSTIQOH SEPTIYANI, S.H.Tia Agustina Binti Hadi Suratno
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Blimbing
2Direktorat Jenderal Pajak Kabupaten Banjarnegara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan perubahan atas dokumen petuk tanah pekarangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris yang sah, dengan mengalihkan nama pemilik dari Ni Tarana/Nini Lali menjadi atas nama Satem Ny Panjari. Perubahan tersebut tercatat dalam Letter C Desa Blimbing Nomor 272, Persil Nomor 29, Kelas II/8, atas tanah seluas ± 850 m?2; yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002 seluas ± 850 m?2; dengan batas-batas: 
• sebelah utara : Nyi Kerung, 
• sebelah timur : Ngabdi Krama, 
• sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, 
• sebelah barat : Ahmad Suwito 
sehingga terbit SPPT dengan NOP: 33.03.030.015.022-0063.0 yang menjadi dasar dari TERGUGAT untuk menempati dan menguasai tanah yang menjadi objek sengketa;
3. Menyatakan bahwa perubahan dan/atau pembaruan data yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap data petuk tanah yang tercatat dalam Letter C Desa Blimbing Nomor 272, Persil Nomor 29, Kelas II/8, atas tanah seluas ± 850 m?2; yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002 dengan batas-batas: 
• sebelah utara : Nyi Kerung, 
• sebelah timur : Ngabdi Krama, 
• sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, 
• sebelah barat : Ahmad Suwito 
adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, serta perubahan dan/atau pembaruan tersebut harus dibatalkan;
4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menerbitkan dan/atau menyatakan secara tertulis bahwa tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini tidak berada dalam status sengketa, melalui Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa, sebagaimana mestinya menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat didaftarkan atas nama ahli waris yang sah;
5. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Satem Ny Panjari dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 33.03.030.015.022-0063.0 seluas ± 850 m?2; yang terletak di Desa Blimbing, RT 005 RW 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas: 
• sebelah utara : Nyi Kerung, 
• sebelah timur : Ngabdi Krama, 
• sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, 
• sebelah barat : Ahmad Suwito 
yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menyatakan bahwa bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menempati dan menguasai tanah pekarangan yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas: 
• sebelah utara : Nyi Kerung, 
• sebelah timur : Ngabdi Krama, 
• sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, 
• sebelah barat : Ahmad Suwito 
 tanpa alas hak yang sah;
7. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak memiliki hak atas tanah pekarangan yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas: 
• sebelah utara : Nyi Kerung, 
• sebelah timur : Ngabdi Krama, 
• sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, 
• sebelah barat : Ahmad Suwito;
8. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas: 
• sebelah utara : Nyi Kerung, 
• sebelah timur : Ngabdi Krama, 
• sebelah selatan : Jalan batas desa Purwasaba, 
• sebelah barat : Ahmad Suwito
kembali ke asal yaitu kepada Sawit -Tarana dan kepada ahli warisnya yang sah yaitu PENGGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas: 
• sebelah utara : Nyi Kerung, 
• sebelah timur : Ngabdi Krama, 
• sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, 
• sebelah barat : Ahmad Suwito 
kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, tanpa syarat, dan tanpa perlawanan;
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah yang terletak di Desa Blimbing RT 005 RW 002, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas: 
• sebelah utara : Nyi Kerung, 
• sebelah timur : Ngabdi Krama, 
• sebelah selatan : Jalan batas Desa Purwasaba, 
• sebelah barat : Ahmad Suwito;
dan memerintahkan Panitera untuk melaksanakan sita jaminan serta pelaksanaan putusan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
12. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan (verzet), Banding maupun Kasasi.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak