Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada akta kelahiran Pemohon No. 11571/TP/2008 dari MUKHAMAD DEVRI PRIAMBODO menjadi M DEVRI PRIAMBODO
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan nama pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran pemohon yamg Bernama M DEVRI PRIAMBODO, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Banjarnegara pada tanggal 29 Desember 1994 sebagaimana kutipan Akta Kelahiran Pemohon, No. 11571/TP/2008 , yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara, dirubah/ diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca M DEVRI PRIAMBODO, serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan di peruntukan untuk itu.
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|