Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2023/PN Bnr M DEVRI PRIAMBODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M DEVRI PRIAMBODO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama  pada akta kelahiran Pemohon No.  11571/TP/2008  dari MUKHAMAD DEVRI PRIAMBODO menjadi M DEVRI PRIAMBODO
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan nama pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran pemohon yamg Bernama M DEVRI PRIAMBODO, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Banjarnegara pada tanggal 29 Desember 1994 sebagaimana kutipan Akta Kelahiran Pemohon, No.  11571/TP/2008 , yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara, dirubah/ diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca M DEVRI PRIAMBODO, serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan di peruntukan untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak