Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Bnr EKO FITRIYANTO SUSANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO FITRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUSANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.086.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukumt tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga) kepada penggugat sebesar Rp 180.086.000 (Seratus Delapan puluh juta Delapan puluh enam rupiah)  
  4. Menghukum tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok+bunga)secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang di jaminkan kepada penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik no 02189 atas nama Susana dan Satu BPKB Mobil Atas nama Bangun Sumargo di lelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat penggugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak