Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Bnr PT. BPR. ARTHA MERTOYUDAN 1.Edi Sampurno
2.Arimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR. ARTHA MERTOYUDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANNURDIYANTO YUNIORPT. BPR. ARTHA MERTOYUDAN
2KUSNOTOPT. BPR. ARTHA MERTOYUDAN
Tergugat
NoNama
1Edi Sampurno
2Arimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.023.531,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I 14403986/14407195 pda tanggal 26 Januari 2023 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;
  3. Menyatakan hukum tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban  hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp.   75.023.531,40 dengan rincian  :

Outstanding pokok pinjaman                                                  Rp.     66.991.197,35

Tunggakan Bunga                                                                   Rp.       4.866.975,96

Tunggakan Denda                                                                   Rp.       3.165.358,09 (+)

Total                                                                                       Rp.   75.023.531,40

 

Namun apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok,bunga,denda)secara sukarela kepada penggugat,maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu Sebidang Tanah dan Bangunan sesuai SHM No. 162 Atas nama Edi Sampurno Luas 330 m2 yang terletak di Desa Bandingan Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah Maka obyek tersebut harus diserahkan kepada penggugat untuk dijual untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada penggugat atau dilakukan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap benda yang menjadi obyek jaminan jika obyek/unit tersebut tidak diserahkan kepada Penggugat.

 

5. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak