Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2023/PN Bnr NASRUDDIN, S.H., M.H. NIRWANTO bin Alm. MUHAMAD AMIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1808/M.3.36/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NASRUDDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIRWANTO bin Alm. MUHAMAD AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Kesatu

--------- Bahwa ia terdakwa Nirwanto Bin Alm Muhamad Amin pada hari jumat tanggal 25 Agustus 2023 pukul 18.47 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023, bertempat didepan warung Jalan Raya Masaran - Mantrianom turut Desa Mantrianom Rt. 001 Rw. 008 Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib Tim Satres Narkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi dari masyarakat maupun informan bahwa pada kios yang biasa disebut warung aceh pinggir Jalan Raya Jalan Raya Masaran - Mantrianom turut Desa Mantrianom Rt. 001 Rw. 008 Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara sering dipergunakan untuk tempat transaksi jual beli obat-obatan Psikotropika maupun Narkotika;
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama saksi Agung Nugroho dan saksi Fajar Nugraha bersama Tim Satres Narkoba Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, kemudian sekira pukul 18.47 Wib saksi Agung Nugroho dan saksi Fajar Nugraha bersama Tim mendapati terdakwa keluar dari sebuah warung kemudian menghampiri terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 100 (seratus) obat dengan kemasan warna merah yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1mg, 28 (dua puluh delapan) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM, 30 (tiga puluh) butir tablet dengan kemasan warna silver yang bertuliskan FRIXITAS ALPRAZOLAM tablet 1mg, 20 (dua puluh) butir tablet dengan kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg, 16 (enam belas) butir obat dengan kemasan warna kombinasi silver, merah muda dan ungu yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg, 4 (empat) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan camlet ALPRAZOLAM 1mg, 11 (sebelas) butir obat dengan kemasan warna biru yang bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM, 14 (empat belas) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg OGB DEXA dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih yang terdakwa simpan dalam tas slempang warna hijau yang terdakwa bawa serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A 53 warna hitam;
  • Bahwa setelah Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan interogasi awal terhadap terdakwa didapatkan informasi bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa 100 (seratus) obat dengan kemasan warna merah yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1mg, 28 (dua puluh delapan) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM, 30 (tiga puluh) butir tablet dengan kemasan warna silver yang bertuliskan FRIXITAS ALPRAZOLAM tablet 1mg, 20 (dua puluh) butir tablet dengan kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg, 16 (enam belas) butir obat dengan kemasan warna kombinasi silver, merah muda dan ungu yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg, 4 (empat) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan camlet ALPRAZOLAM 1mg, 11 (sebelas) butir obat dengan kemasan warna biru yang bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM, 14 (empat belas) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg OGB DEXA dari sdr Dodi (Daftar Pencarian Orang/No.Pol : DPO/8/XI/2023/Satresnarkoba) pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 di Depan Alfamart Jln. Letjen Suprapto 96 , Turut Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang dan mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 18.47 Wib di didepan warung Jalan Raya Masaran - Mantrianom turut Desa Mantrianom Rt. 001 Rw. 008 Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr Budi (Daftar Pencarian Orang/No.Pol : DPO/06/IX/2023/Satresnarkoba);
  • Bahwa tujuan terdakwa membawa obat-obatan jenis Psikotropika tersebut rencananya terdakwa edaran di Kios-kios yang biasa disebit kios Aceh;
  • Bahwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara mengamankan terdakwa dan barang bukti ke kantor Polres Banjarnegara untuk diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjadi perkara ini;
  • Bahwa berdasarkan pendapat ahli Indria Persittamaia, S.Farm.,Apt Binti Daliman untuk mendapatkan obat-obatan Psikotropika Golongan IV sebagaimana barang bukti yang didapatkan pada terdakwa  harus menggunakan resep dokter dan mengambilnya di apotek resmi maupun Rumah Sakit;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor : 2482/NNF/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.,A.K. S.H, selaku Plh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kriminalistik Polda Jawa Tengah didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Barang bukti nomor : BB-5287/2023/NNF berupa 1(satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dan BB-5296/2023/NNF berupa urine adalah mengandung Metamfetamina (Positif Metamfetamine) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Barang bukti nomor : BB-5288/2023/NNF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna merah bertuliskan Alprazolam 1 mg, BB-5290/2023/NNF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Frixitas Alprazolam tablet 1 mg, BB-5291/2023/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg, BB-5292/2023/NNF berupa 16 (enam belas) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg, BB-5293/2023/NNF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Camlet Alprazolam 1 mg adalah mengandung Alprazolam (Positif Alprazolam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  3. Barang Bukti nomor : BB-5289/2023/NNF berupa 28 (dua puluh delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan Riklona 2 mg Clonazepam adalah mengandung Klonazepam (Positif Klonzepam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  4. Barang Bukti nomor : BB-5294/2023/NNF berupa 11 (sebelas) butir tablet kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam mengandung Lorazepam (Positif Lorazepam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  5. Barang Bukti nomor : BB-5295/2023/NNF berupa 14 (empatbelas) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan OGB Dexa Alprazolam 1mg mengandung Alprazolam (Positif Alprazolam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

----Perbuatan terdakwa Nirwanto Bin Alm. Muhamad Amin melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------- atau -----------------------------------------------------------------

Kedua

Bahwa ia terdakwa Nirwanto Bin Alm Muhamad Amin pada hari jumat tanggal 25 Agustus 2023 pukul 18.47 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023, bertempat didepan warung Jalan Raya Masaran - Mantrianom turut Desa Mantrianom Rt. 001 Rw. 008 Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib Tim Satres Narkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi dari masyarakat maupun informan bahwa pada kios yang biasa disebut warung aceh pinggir Jalan Raya Jalan Raya Masaran - Mantrianom turut Desa Mantrianom Rt. 001 Rw. 008 Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara sering dipergunakan untuk tempat transaksi jual beli obat-obatan Psikotropika maupun Narkotika;
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama saksi Agung Nugroho dan saksi Fajar Nugraha bersama Tim Satres Narkoba Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, kemudian sekira pukul 18.47 Wib saksi Agung Nugroho dan saksi Fajar Nugraha bersama Tim mendapati terdakwa keluar dari sebuah warung kemudian menghampiri terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 100 (seratus) obat dengan kemasan warna merah yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1mg, 28 (dua puluh delapan) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM, 30 (tiga puluh) butir tablet dengan kemasan warna silver yang bertuliskan FRIXITAS ALPRAZOLAM tablet 1mg, 20 (dua puluh) butir tablet dengan kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg, 16 (enam belas) butir obat dengan kemasan warna kombinasi silver, merah muda dan ungu yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg, 4 (empat) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan camlet ALPRAZOLAM 1mg, 11 (sebelas) butir obat dengan kemasan warna biru yang bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM, 14 (empat belas) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg OGB DEXA dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih yang terdakwa simpan dalam tas slempang warna hijau yang terdakwa bawa serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A 53 warna hitam;
  • Bahwa setelah Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan interogasi awal terhadap terdakwa didapatkan informasi bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa 100 (seratus) obat dengan kemasan warna merah yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1mg, 28 (dua puluh delapan) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM, 30 (tiga puluh) butir tablet dengan kemasan warna silver yang bertuliskan FRIXITAS ALPRAZOLAM tablet 1mg, 20 (dua puluh) butir tablet dengan kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg, 16 (enam belas) butir obat dengan kemasan warna kombinasi silver, merah muda dan ungu yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg, 4 (empat) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan camlet ALPRAZOLAM 1mg, 11 (sebelas) butir obat dengan kemasan warna biru yang bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM, 14 (empat belas) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg OGB DEXA dari sdr Dodi (Daftar Pencarian Orang/No.Pol : DPO/8/XI/2023/Satresnarkoba) pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 di Depan Alfamart Jln. Letjen Suprapto 96 , Turut Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang dan mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 18.47 Wib di didepan warung Jalan Raya Masaran - Mantrianom turut Desa Mantrianom Rt. 001 Rw. 008 Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr Budi (Daftar Pencarian Orang/No.Pol : DPO/06/IX/2023/Satresnarkoba);
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat Psikotropika Golongan IV dari penyerahan sdr Dodi tersebut dengan tujuan untuk terdakwa edarkan ke warung yang biasa disebut kios aceh di wilayah Kabupaten Banjarnegara yangmana pekerjaan sehari-hari terdakwa wiraswasta pedagang toko kelontong rumahan;
  • Bahwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara mengamankan terdakwa dan barang bukti ke kantor Polres Banjarnegara untuk diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjadi perkara ini;
  • Bahwa berdasarkan pendapat ahli Indria Persittamaia, S.Farm.,Apt Binti Daliman, yang memiliki kapasitas mendistribusikan obat-obatan Psikotropika Golongan IV sebagaimana barang bukti yang didapatkan pada terdakwa  adalah badan usaha atau perusahaan yang berijin sebagai distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) lalu badan usaha atau perusahaan yang berijin sebagai distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang boleh menyalurkan ke sarana pelayanan kefarmasian yang berijin meliputi : Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit , Puskesmas dan Klinik;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor : 2482/NNF/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.,A.K. S.H, selaku Plh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kriminalistik Polda Jawa Tengah didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Barang bukti nomor : BB-5287/2023/NNF berupa 1(satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dan BB-5296/2023/NNF berupa urine adalah mengandung Metamfetamina (Positif Metamfetamine) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Barang bukti nomor : BB-5288/2023/NNF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna merah bertuliskan Alprazolam 1 mg, BB-5290/2023/NNF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Frixitas Alprazolam tablet 1 mg, BB-5291/2023/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg, BB-5292/2023/NNF berupa 16 (enam belas) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg, BB-5293/2023/NNF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Camlet Alprazolam 1 mg adalah mengandung Alprazolam (Positif Alprazolam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  3. Barang Bukti nomor : BB-5289/2023/NNF berupa 28 (dua puluh delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan Riklona 2 mg Clonazepam adalah mengandung Klonazepam (Positif Klonzepam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  4. Barang Bukti nomor : BB-5294/2023/NNF berupa 11 (sebelas) butir tablet kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam mengandung Lorazepam (Positif Lorazepam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  5. Barang Bukti nomor : BB-5295/2023/NNF berupa 14 (empatbelas) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan OGB Dexa Alprazolam 1mg mengandung Alprazolam (Positif Alprazolam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

----Perbuatan terdakwa Nirwanto Bin Alm. Muhamad Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (3)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------- DAN --------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Primair

Bahwa ia terdakwa Nirwanto Bin Alm Muhamad Amin pada hari jumat tanggal 25 Agustus 2023 pukul 18.47 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023, bertempat didepan warung Jalan Raya Masaran - Mantrianom turut Desa Mantrianom Rt. 001 Rw. 008 Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib Tim Satres Narkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi dari masyarakat maupun informan bahwa pada kios yang biasa disebut warung aceh pinggir Jalan Raya Jalan Raya Masaran - Mantrianom turut Desa Mantrianom Rt. 001 Rw. 008 Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara sering dipergunakan untuk tempat transaksi jual beli obat-obatan Psikotropika maupun Narkotika;
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama saksi Agung Nugroho dan saksi Fajar Nugraha bersama Tim Satres Narkoba Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, kemudian sekira pukul 18.47 Wib saksi Agung Nugroho dan saksi Fajar Nugraha bersama Tim mendapati terdakwa keluar dari sebuah warung kemudian menghampiri terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan barang bukti berupa 100 (seratus) obat dengan kemasan warna merah yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1mg, 28 (dua puluh delapan) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM, 30 (tiga puluh) butir tablet dengan kemasan warna silver yang bertuliskan FRIXITAS ALPRAZOLAM tablet 1mg, 20 (dua puluh) butir tablet dengan kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg, 16 (enam belas) butir obat dengan kemasan warna kombinasi silver, merah muda dan ungu yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg, 4 (empat) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan camlet ALPRAZOLAM 1mg, 11 (sebelas) butir obat dengan kemasan warna biru yang bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM, 14 (empat belas) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg OGB DEXA yang terdakwa simpan dalam tas slempang warna hijau yang terdakwa bawa serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A 53 warna hitam;
  • Bahwa setelah Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan interogasi awal terhadap terdakwa didapatkan informasi bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 18.47 Wib di didepan warung Jalan Raya Masaran - Mantrianom turut Desa Mantrianom Rt. 001 Rw. 008 Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr Budi (Daftar Pencarian Orang/No.Pol : DPO/06/IX/2023/Satresnarkoba) dan narkotika jenis sabu yang didapatkan dalam penguasaan terdakwa tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara mengamankan terdakwa dan barang bukti ke kantor Polres Banjarnegara untuk diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjadi perkara ini;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor : 2482/NNF/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.,A.K. S.H, selaku Plh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kriminalistik Polda Jawa Tengah didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Barang bukti nomor : BB-5287/2023/NNF berupa 1(satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dan BB-5296/2023/NNF berupa urine adalah mengandung Metamfetamina (Positif Metamfetamine) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Barang bukti nomor : BB-5288/2023/NNF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna merah bertuliskan Alprazolam 1 mg, BB-5290/2023/NNF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Frixitas Alprazolam tablet 1 mg, BB-5291/2023/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg, BB-5292/2023/NNF berupa 16 (enam belas) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg, BB-5293/2023/NNF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Camlet Alprazolam 1 mg adalah mengandung Alprazolam (Positif Alprazolam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  3. Barang Bukti nomor : BB-5289/2023/NNF berupa 28 (dua puluh delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan Riklona 2 mg Clonazepam adalah mengandung Klonazepam (Positif Klonzepam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  4. Barang Bukti nomor : BB-5294/2023/NNF berupa 11 (sebelas) butir tablet kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam mengandung Lorazepam (Positif Lorazepam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  5. Barang Bukti nomor : BB-5295/2023/NNF berupa 14 (empatbelas) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan OGB Dexa Alprazolam 1mg mengandung Alprazolam (Positif Alprazolam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

----Perbuatan terdakwa Nirwanto Bin Alm. Muhamad Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

--------- Bahwa ia terdakwa Bahwa ia terdakwa Nirwanto Bin Alm Muhamad Amin pada hari jumat tanggal 25 Agustus 2023 pukul 17.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023, bertempat dipinggir jalan raya Masaran- Mantrianom turut Desa Mantrianom Rt. 001 Rw. 008 Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib Tim Satres Narkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi dari masyarakat maupun informan bahwa pada kios yang biasa disebut warung aceh pinggir Jalan Raya Jalan Raya Masaran - Mantrianom turut Desa Mantrianom Rt. 001 Rw. 008 Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara sering dipergunakan untuk tempat transaksi jual beli obat-obatan Psikotropika maupun Narkotika;
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama saksi Agung Nugroho dan saksi Fajar Nugraha bersama Tim Satres Narkoba Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, kemudian sekira pukul 18.47 Wib saksi Agung Nugroho dan saksi Fajar Nugraha bersama Tim mendapati terdakwa keluar dari sebuah warung kemudian menghampiri terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan barang bukti berupa 100 (seratus) obat dengan kemasan warna merah yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1mg, 28 (dua puluh delapan) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM, 30 (tiga puluh) butir tablet dengan kemasan warna silver yang bertuliskan FRIXITAS ALPRAZOLAM tablet 1mg, 20 (dua puluh) butir tablet dengan kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg, 16 (enam belas) butir obat dengan kemasan warna kombinasi silver, merah muda dan ungu yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg, 4 (empat) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan camlet ALPRAZOLAM 1mg, 11 (sebelas) butir obat dengan kemasan warna biru yang bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM, 14 (empat belas) butir obat dengan kemasan warna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1mg OGB DEXA yang terdakwa simpan dalam tas slempang warna hijau yang terdakwa bawa serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A 53 warna hitam;
  • Bahwa setelah Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan interogasi awal terhadap terdakwa didapatkan informasi bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 18.47 Wib di didepan warung Jalan Raya Masaran - Mantrianom turut Desa Mantrianom Rt. 001 Rw. 008 Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr Budi (Daftar Pencarian Orang/No.Pol : DPO/06/IX/2023/Satresnarkoba) dan narkotika jenis sabu yang didapatkan dalam penguasaan terdakwa tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 18.47 Wib rencananya untuk terdakwa konsumsi pribadi;
  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah dengan menggunakan botol plastik dengan dilubangi tutupnya dipasang sedotan atau disebiut dengan bong kemudian sedotan tersebut dipasang pipet kaca kemudian memasukkan narkotika jenis sabu dalam pipet tersebut selanjutnya pipet kaca yang berisi sabu tersebut dibakar menggunakan korek api lalu asap hasil pembakaran dihisap;
  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sejak bulan November 2022;
  • Bahwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara mengamankan terdakwa dan barang bukti ke kantor Polres Banjarnegara untuk diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjadi perkara ini;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor : 2482/NNF/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.,A.K. S.H, selaku Plh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kriminalistik Polda Jawa Tengah didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Barang bukti nomor : BB-5287/2023/NNF berupa 1(satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dan BB-5296/2023/NNF berupa urine adalah mengandung Metamfetamina (Positif Metamfetamine) terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Barang bukti nomor : BB-5288/2023/NNF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna merah bertuliskan Alprazolam 1 mg, BB-5290/2023/NNF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Frixitas Alprazolam tablet 1 mg, BB-5291/2023/NNF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg, BB-5292/2023/NNF berupa 16 (enam belas) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg, BB-5293/2023/NNF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Camlet Alprazolam 1 mg adalah mengandung Alprazolam (Positif Alprazolam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  3. Barang Bukti nomor : BB-5289/2023/NNF berupa 28 (dua puluh delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan Riklona 2 mg Clonazepam adalah mengandung Klonazepam (Positif Klonzepam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  4. Barang Bukti nomor : BB-5294/2023/NNF berupa 11 (sebelas) butir tablet kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam mengandung Lorazepam (Positif Lorazepam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  5. Barang Bukti nomor : BB-5295/2023/NNF berupa 14 (empatbelas) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan OGB Dexa Alprazolam 1mg mengandung Alprazolam (Positif Alprazolam) terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

----Perbuatan terdakwa Nirwanto Bin Alm Muhamad Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya