Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2021/PN Bnr DWI AMALIA PUTRI BIAN WINTANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Rabu, 19 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI AMALIA PUTRI BIAN WINTANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Nama orang tua Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bernama DWI AMALIA PUTRI BIAN WINTANA Nomor 9199/TP/2007 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara tertulis dan terbaca ACHMAD BIANTORO  diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca AHMAD BIANTORO
  • Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan Perbaikan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan Nama orang tua Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 9199/TP/2007 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara yang bernama DWI AMALIA PUTRI BIAN WINTANA tertulis dan

 

 

 

terbaca ACHMAD BIANTORO diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca AHMAD BIANTORO serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;

 

  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

 

ATAU apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak