| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Kesepakatan Hutang Piutang antara Penggugat I dan Tergugat I adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum mengingat Obyek Sengketa adalah masih tercatat atas nama FEBRI NUR JANAH (Penggugat);
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa yaitu tanah dan bangunan yang terletak di RT. 003 RW. 001, Desa Simbang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00348, Surat Ukur Nomor 00162/Simbang/2019, tanggal 02 Mei 2019, atas nama Febri Nur Janah, adalah sah menurut hukum milik Penggugat;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan dan Menghukum Para Tergugat dan siapa pun juga yang ikut menguasai Obyek Sengketa baik karena kemauannya sendiri maupun atas suruhan Para Tergugat dan atau karena adanya hubungan hukum dengan Para Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan Obyek Sengketa kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari beban hukum apa pun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat atas kerugian materiil dan immateril yang secara keseluruhan sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Miliyar Seratus Juta Rupiah), dengan perincian : Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dijatuhkan;
- Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara melalui Panitera agar Para Tergugat mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan Obyek Sengketa tanah dan bangunan yang terletak di RT. 003 RW. 001, Desa Simbang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00348, Surat Ukur Nomor 00162/Simbang/2019, tanggal 02 Mei 2019, atas nama Febri Nur Janah kepada Penggugat I;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum perlawanan (Verzet), banding dan upaya hukum lain;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset atau barang milik Penggugat I yang dikuasai oleh Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum [Ex Aequo Et Bono] |