Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Bnr SUGENG TUGINO, S.H., M.M. MUHAMMAD DAFIT Bin TUGIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP / 83/ VII / RES.1.8. / 2025 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGENG TUGINO, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DAFIT Bin TUGIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 diketahui sekira Pukul 10.00 Wib di  Warung Mie Ayam Bakso milik Sdr. AGUS SALAM turut Kelurahan Parakancanggah Rt. 004 Rw. 011 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara telah terjadi Tindak Pidana “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD DAFIT Bin TUGIMAN.--------------------------------------------------

Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) buah Tabung Gas LPG 3Kg di Warung Mie Ayam Bakso milik Sdr. AGUS SALAM turut Kelurahan Parakancanggah Rt. 004 Rw. 011 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira Pukul 22.00 wib. Terdakwa pada saat itu sedang perjalana  pulang menuju  ke rumahnya turut Kelurahan Parakancanggah Rt. 004 Rw. 011 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara  sesampainya di Warung Mie Ayam Bakso milik Sdr. AGUS SALAM turut Kelurahan Parakancanggah Rt. 004 Rw. 011 Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, terdakwa berhenti dan kemudian memulai niat untuk mengambil barang berharaga yang beradda di dalam warung milik Sdr. AGUS SALAM. Terdakwa kemudian merusakak papan kayu yang terpasang di warung hingga rusak kemudian setelah berhasil merusak papan kayu tersebut terdakwa memasuki warung tersebut dan kemudian mencari barang berharga yang bisa di mabil. Kemudian terdakwa melihat 2 (dua) buah tabung gas LPG 3Kg warna Hijau berada di bawah kursi kemudian oleh terdakwa 2 (dua) buah tabung gas LPG 3Kg  di bawa pergi. Kemudian keesokan paginya sekira Pukul 06.00 wib terdakwa menjual 2 (dua) buah tabung gas LPG 3Kg warna Hijau melalui media sosial Facebook dan kemudian pada pukul 09.00 wib terdakwa bertemu dengan pembeli gas di rumah terdakwa dengan harga Rp. 250.000(dua ratus lima puluh ribu rupiah) Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian berupa 2 (dua) buah tabung gas LPG 3Kg warna Hijau yang ditaksir seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut di kantor Sat Reskrim Polres Banjarnegara. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Barang Bukti yang telah disita dari saksi-saksi dan tersangka yaitu : ---------------------------------------------------------------

  • 1(satu) papan kayu sepanjang lebih kurang 59 Cm dengan cat warna putih terbelah menjadi dua bagian;------------
  • 1(satu) unit Handphone Redmi Note 5a warna gold dengan nomor Imei 1 : 867976031565347 imei2 :867976031565354.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Terdakwa melanggar Tindak Pidana “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP  dan sebelumnya terdakwa melakukan Tindak Pidana “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP pada tanggal 25 Juli 2025 hingga tanggal 24 Agustus 2025 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.