| Dakwaan |
Bahwa tersangka AYEM BINTI DARWADI yaitu pada hari Jumat, 27 Maret 2026 sekitar Pukul 16.00 WIB di bangunan rumah berada diDesa Batur RT. 001 RW. 001 Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara diketahui dan tertangkap tangan sedang menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol, adapun tersangka menjual minuman Beralkohol berupa:
- Anggur Merah Kandungan alkohol 19,7% Isi @ 620 ml jumlah 8 botol
- Anggur Hijau Saur Blanc Kandungan alkohol 19,7% Isi @ 620 ml jumlah 4 botol
- Black Currant (Anggur) Kandungan alkohol 19,7% Isi @ 620 ml jumlah 5 botol
- Anggur Putih Kandungan alkohol 14,7% Isi @ 620 ml jumlah 4 botol
- Anggur Hijau Kediri Kuning Kandungan alkohol 14,7% Isi @ 620 ml jumlah 1 botol
- AO Kandungan alkohol 19,7% Isi @ 620 ml jumlah 8 botol
- Anggur Merah Intisari Kandungan alkohol 19,7% Isi @ 620 ml jumlah 1 botol
- Tradisional (Ciu Gedang Klutuk) Kandungan alkohol 22 % Isi @ 600 ml jumlah 9 botol
- Tradisional (Ciu Gedang Klutuk) Kandungan alkohol 22 % Isi @ 1,5 L jumlah 4 botol
Jumlah total 44 botol
Pasal yang disangkakan : Pasal 6 Jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol. |