Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2023/PN Bnr | Haryono Alias Mahrum | HADRIANA PARJIYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2023/PN Bnr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 588/pmh/Dpc.ikd/VII/2023 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 77.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMER :
Sebelah Barat: Jalan PerumahanSebelah Timur : Rumah Milik Budhi FX Sebelah Utara: Jalan PerumahanSebelah Selatan : TPQ Al Wastihiyah 4. Menyatakan tanah sengketa merupakan milik Penggugat adalah hasil jual beli yang sah dengan tergugat di Jln. Tekukur No. 62 Perumahan Wanayasa Indah, Desa Tempuran dengan ukuran 139 M2 SHGB No. 37 atas nama Hadriana Parjiah seharga Rp 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah); 5. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat adalah jual beli yang sah; 6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau menandatangani dan tidak mau menyetujui surat-surat yang berkaitan dalam proses balik nama tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH); 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 77 000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan atau membayar uang paksa dwangsom Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan tergugat melaksanakan putusan ini; 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvourbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet) Banding Kasasi dan atau Peninjauan Kembali (PK); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkata ini.
SUBSIDER Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |