Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Bnr | PT Reksa Finance Cabang Purwokerto | 1.Jupri 2.Susi Susanti |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Bnr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 216.834.624,00 | ||||||
Petitum |
(dua ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah); ---------------------------------------------------------------------------- 3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Isuzu/ NKR55 CO E2-1 LWB, Warna: Putih Kombinasi, Nomor Rangka: MHCNKR55HHJ074991, Nomor Mesin: M074991, No Polisi B 7092 VAA, BPKB atas nama PT. Perkasa Gemilang Utama, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat. Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. ------------------------------------------------------------------------------ 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ------------------- ---------------------------------------------------- atau --------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |