Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Bnr SETIATI, S.H. MAFIRANSYAH PANGGAH PANANDANG Alias PANGGAH Bin SUTAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-216/M.3.36/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SETIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAFIRANSYAH PANGGAH PANANDANG Alias PANGGAH Bin SUTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa EKO BUDI HANDOYO bin (Alm) SUAN pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 09.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di dalam garasi rumah milik saksi ARIF NURCHOZIN S.E. Alias OZIN Bin MARNO KISNODIHARJO turut Desa Talunamba Rt . 01 Rw. 02 Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib, dari rumahnya di Desa Wanakarsa Rt. 05 Rw. 01 Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SPACY, tahun 2013, warna biru, nomor rangka : MH1JFA115DK178104, nomor mesin : JFA1E1174149, Nomor polisi : R-4503-QM milik ayah kandungnya (saksi SUTAR bin (Alm) MARYUTI) terdakwa pergi ke arah Kec. Madukara Kab. Banjarnegara untuk menemui teman terdakwa. Namun, sekira pukul 09.20 Wib saat melintas di depan rumah Saksi ARIF NURCHOZIN di Desa Talunamba Rt. 01 Rw. 02 Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara, dari pintu garasi yang terbuka, terdakwa melihat sebuah kandang burung tergantung di plafon garasi. Melihat situasi rumah yang terlihat sepi, timbul niat terdakwa untuk mengambilnya. Kemudian terdakwa putar balik dan memarkirkan sepeda motornya di depan garasi, lalu terdakwa masuk dan langsung mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu medan berjenis kelamin jantan dengan warna kombinasi hitam dan orange yang berada di dalam 1 (satu) buah kadang burung merek EBOD JAYA dengan gantungan/cantolan berwarna merah menggunakan kedua tangan terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar dengan membawa burung beserta kandangnya tersebut yang dipegang menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan terdakwa digunakan untuk menyetir sepeda motor pergi ke arah selatan, namun saat berada di lampu merah pertigaan Kantor Samsat Banjarnegara, bagian bawah kandang terlepas sehingga burung tersebut terbang keluar kandang. Selanjutnya terdakwa berhenti dan membuang bawahan kandang tersebut di belakang pos lantas, dan hanya membawa rangka kandangnya ke rumahnya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan serta hasil rekaman cctv, saksi RIFANGGA AJI bersama tim Resmob Polres Banjarnegara, mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kadang burung merek EBOD JAYA dengan gantungan/cantolan berwarna merah, selanjutnya dibawa ke Polres Banjarnegara untuk diproses hukum sehingga menjadi perkara saat ini.

  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung Murai Batu Medan berjenis kelamin jantan warna kombinasi hitam dan orange beserta 1 (satu) buah kadang burung merek EBOD JAYA dengan gantungan/cantolan berwarna merah tersebut tanpa seijin dan dikehendaki oleh pemiliknya yang sah yaitu saksi ARIF NURCHOZIN, S.E. Alias OZIN Bin MARNO KISNODIHARJO, sehingga mengakibatkan saksi ARIF NURCHOZIN, S.E. Alias OZIN Bin MARNO KISNODIHARJO mengalami kerugian total kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya