Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARYAS ADI SUYANTO, SH, MH | Sa'dudin Achmad | 2 | DEDDY SOELISTIJONO, S.H. | Sa'dudin Achmad | 3 | ANGGORO YUKHANIAWAN, S.H., M.H. | Sa'dudin Achmad | 4 | SUGENG RIYADI, S.H., M.H. | Sa'dudin Achmad | 5 | SRI RAHARTI NINGSIH, S.H | Sa'dudin Achmad |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik sehingga harus dilindungi oleh Undang-undang.
- Menyatakan secara hukum bahwa obyek sita eksekusi dahulu tercatat dalam Hak Guna Bangunan No. 120, atas nama Kiongnah seluas + 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) sekarang telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik Nomer : 2420, Surat ukur Nomer 45/16/2001 tanggal 20 Maret 2001, Seluas ± 205 M2 (dua ratus lima meter persegi) atas nama RIBUT (Pelawan), terletak di Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Selokan/Jalan Let.Jend, Suprapto
Sebelah Timur : B 110/Ny. Ribut
Sebelah Selatan : B120 sisa/Drajad
Sebelah Barat : Selokan/Jalan Kampung.
Adalah milik sah dari Pelawan.
- Menyatakan Terlawan tidak mempunyai kualifikasi sebagai Pemohon Eksekusi atas obyek sita eksekusi milik sah dari Pelawan;
- Menyatakan Terlawan memiliki itikad yang tidak baik (buruk);
- Menyatakan penetapan Nomer 2/Pdt.Eks/ 2020/PN.Bnr, tertanggal 05 April 2021 jo Nomer 03/Pdt.G/1995/PN.Bjn, tanggal 19 September 1995 Jo perkara Nomer 103/PDT/1996/PT.SMG, tanggal 16 Juli 1996, yang telah berkekuatan hukum tetap haruslah dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non executable);
- Menyatakan batal terhadap penetapan Nomer 2/Pdt.Eks/ 2020/PN.Bnr, tertanggal 05 April 2021 jo Nomer 03/Pdt.G/1995/PN.Bjn, tanggal 19 September 1995 Jo perkara Nomer 103/PDT/1996/PT.SMG, tanggal 16 Juli 1996.
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
- Menyatakan Perlawanan Pelawan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada verzet, banding atau kasasi dari Para Terlawan (uit voorbaar bijvooraad).
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequeo et bono).
Demikian Perlawanan Pelawan kami sampaikan, atas diterima dan dikabulkannya Perlawanan Pelawan ini, sebelum dan sesudahnya Pelawan mengucapkan banyak terima kasih. |