Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2021/PN Bnr Ribut alias Narwanti Sa'dudin Achmad Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Rabu, 19 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ribut alias Narwanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didi Yudha Pranata Winaryo, S.H.Ribut alias Narwanti
Tergugat
NoNama
1Sa'dudin Achmad
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARYAS ADI SUYANTO, SH, MHSa'dudin Achmad
2DEDDY SOELISTIJONO, S.H.Sa'dudin Achmad
3ANGGORO YUKHANIAWAN, S.H., M.H.Sa'dudin Achmad
4SUGENG RIYADI, S.H., M.H.Sa'dudin Achmad
5SRI RAHARTI NINGSIH, S.HSa'dudin Achmad
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik sehingga harus dilindungi oleh Undang-undang.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa obyek sita eksekusi dahulu tercatat dalam Hak Guna Bangunan No. 120, atas nama Kiongnah seluas + 250 M2  (dua ratus lima puluh meter persegi) sekarang telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik Nomer : 2420, Surat ukur Nomer 45/16/2001 tanggal 20 Maret 2001, Seluas ± 205 M2 (dua ratus lima meter persegi) atas nama RIBUT (Pelawan), terletak di Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara             : Selokan/Jalan Let.Jend, Suprapto

Sebelah Timur                        : B 110/Ny. Ribut

Sebelah Selatan        : B120 sisa/Drajad

Sebelah Barat               : Selokan/Jalan Kampung.

Adalah milik sah dari Pelawan.

 

  1. Menyatakan Terlawan tidak mempunyai kualifikasi sebagai Pemohon Eksekusi atas obyek sita eksekusi milik sah dari Pelawan;

 

  1. Menyatakan Terlawan memiliki itikad yang tidak baik (buruk);

 

  1. Menyatakan penetapan Nomer 2/Pdt.Eks/ 2020/PN.Bnr, tertanggal 05 April 2021 jo Nomer 03/Pdt.G/1995/PN.Bjn, tanggal 19 September 1995  Jo perkara Nomer 103/PDT/1996/PT.SMG, tanggal 16 Juli 1996, yang telah berkekuatan hukum tetap haruslah dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non executable);

 

  1. Menyatakan batal terhadap penetapan Nomer 2/Pdt.Eks/ 2020/PN.Bnr, tertanggal 05 April 2021 jo Nomer 03/Pdt.G/1995/PN.Bjn, tanggal 19 September 1995  Jo perkara Nomer 103/PDT/1996/PT.SMG, tanggal 16 Juli 1996.

 

  1. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

 

  1. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

 

  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada verzet, banding atau kasasi dari Para Terlawan (uit voorbaar bijvooraad).

 

SUBSIDAIR :

 

Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequeo et bono).

 

Demikian Perlawanan Pelawan kami sampaikan, atas diterima dan dikabulkannya Perlawanan Pelawan ini, sebelum dan sesudahnya Pelawan mengucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak