INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G.S/2025/PN Bnr | PT.Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Banjarnegara | YANTI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2025/PN Bnr | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 45.341.224,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.341.224 (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)
4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu sertifikat Hak Milik No. Nomor 1171 atas nama YANTI BINTI ASMAREDJA, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit tergugat kepada penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara berkenan mengabulkannya |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
