Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Bnr PT BPR BUANA ARTHA KASSITI 1.ERMAWATI
2.SUYITNO RATU SAMPURNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BUANA ARTHA KASSITI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERMAWATI
2SUYITNO RATU SAMPURNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.052.407,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian No. 3282/BAK-PK/I/2020 Tanggal 24 Januari 2020 yang sepakati dan ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi (Ingkar janji) terhadap Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pokok pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda yang timbul  secara tunai seketika dan sekaligus dengan Rp.   83.052.407,00 (Delapan Puluh Tiga Juta Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus tujuh  Rupiah)
  5. Meminta jaminan tambahan berupa aset yang nilainya minimal sesuai dengan nilai kredit tersisa sebagai agunan untuk melunasi seluruhnya sisa kewajiban hutang
  6. Meminta tergugat untuk menjual aset / Barang yang dimiliki tergugat untuk pelunasan hutangnya
  7. Meminta tergugat untuk memberikan ATM dan Buku tabugan pensiun agar dapat didebet oleh bank.
  8. Meminta Hakim untuk memperintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk melakukan eksekusi pengambil alihan asset kepada para tergugat sebagai pegganti pelunasan hutang.
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II , untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad)

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak