Pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB pada saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara melakukan Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Minuman Keras Beralkohol di kios/rumah yang dikuasasi tersangka RUSMAIDA, telah diketahui secara langsung memproduksi dan menjual khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berupa :
Anggur Kolesom
|
Kadar alkohol 19,7 %
|
Isi @ 620 ml
|
jumlah
|
18 botol
|
Anggur Putih
|
Kadar alkohol 14,7 %
|
Isi @ 620 ml
|
jumlah
|
3 botol
|
Anggur Merah
|
Kadar alkohol 19,7 %
|
Isi @ 620 ml
|
jumlah
|
2 botol
|
Kilin
|
Kadar alkohol 19,7 %
|
Isi @ 620 ml
|
jumlah
|
1 botol
|
Anker Pilsener
|
Kadar alkohol 4,69 %
|
Isi @ 620 ml
|
jumlah
|
8 botol
|
|
|
Jumlah total
|
32 botol
|
Tuak
|
Kadar alkohol 4 %
|
|
jumlah
|
150 liter
|
Adapun tersangka RUSMAIDA memproduksi, menjual khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi yaitu di sebuah Rumah beralamat di Somawangi RT 001 RW 002 Kec. Mandiraja Kab. Banjarnegara
Dan sebagai dampak atau akibat minuman keras yang dijual oleh tersangka, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan / masyarakat sekitar.
Melanggar Pidana: Pasal 6 Jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkoho |