Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2023/PN Bnr TAUFIK HIDAYAT, S.H. JANUAR SETIADI Bin ISMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-13/M.3.36/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUAR SETIADI Bin ISMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa ia terdakwa JANUAR SETIADI Bin ISMANTO pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2022, bertempat di SPBU Wangon Jalan Letjen Suprapto No.223 turut Kelurahan Wangon Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 18.00 Wib saksi AGUNG NUGROHO dan saksi RIFANGGA AJI PRIAMBODHO keduanya anggota Satresnarkoba Banjarnegara mendapatkan informasi di pintu keluar SPBU Wangon yang beralamat di jalan Letjend Suprapto no. 223 turut Kelurahan Wangon Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara sering dijadikan tempat teransaksi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, berbekal dari informasi tersebut saksi beserta Team Resnarkoba Banjarnegara menindak lanjuti informasi tersebut dan mendatangi lokasi yang dinfokan tersebut dan team dibagi menjadi beberapa tim yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan terkait dengan informasi yang diperoleh, kemudian salah satu tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informen bahwa transaksi narkotika maupun obat terlarang tersebut biasanya terjadi di SPBU Wangon yang beralamat di jalan Letjend Suprapto no. 223 turut Kelurahan Wangon Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara yang biasa dilakukan dengan cara narkotika ataupun obat-obatan diletakkan ditempat sampah diarea SPBU Wangon, lalu dari pembeli ataupun pemesan nantinya akan mengambil dilokasi yang sudah ditentukan tersebut, dan sistem pembayarannya biasanya dilakukan dengan cara mentransfer (untuk penjual dan pemesan/pembeli tidak bertemu langsung) hanya komunikasi antara penjual dan pembeli yang dilakukan melalui telepon, setelah mengetahui cara transaksi tersebut kemudian saksi bersama Tim Satresnarkoba dibagi dibeberapa titik area SPBU Wangon untuk melakukan observasi dan pengamatan terhadap pengunjung SPBU Wangon. ---------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 21.10 Wib di pintu keluar SPBU Wangon yang beralamat di jalan Letjend Suprapto no. 223 turut Kelurahan Wangon Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, saksi AGUNG NUGROHO bersama saksi RIFANGGA AJI memberhentikan seseorang yang sedang  menggunakan Sepeda motor Honda SUPRA X 125, warna kombinasi merah dan hitam, dengan nomor polisi R-6932-VM yang tampak gelisah dan mencurigakan, setelah ditanya diketahui bernama terdakwa JANUAR SETIADI, kemudian saksi AGUNG NUGROHO bersama saksi RIFANGGA AJI serta tim Satresnarkoba dengan disaksikan oleh saksi IRDAN ARTHA PRIANDANA Bin SAMAI dan saksi AHMAD NUR MUHLIS Bin SUMARNO AHMAD JALAL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa JANUAR SETIADI dan kedapatan disaku sebelah kanan celana pendek yang dikenakan terdakwa JANUAR SETIADI saksi AGUNG NUGROHO bersama saksi RIFANGGA AJI menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GUDANG GARAM INTERNASIONAL warna merah  yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi bersama Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara menanyakan kepada terdakwa JANUAR SETIADI barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dengan cara terdakwa membeli dari Sdr.ANTON (Dpo) dan pembayarannya melalui via transfer, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di amankan ke kantor Polres Banjarnegara guna proses lebih lanjut.

------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Kriminalistis No Lab : 2866/NNF/2022 tanggal 05 Desember 2022 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO,S.Si.,M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti Nomor BB 6158/2022/NFF setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan berat bersih serbuk kristal 0,16163 gram dan barang bukti Nomor BB-6159/2022/NFF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisikan urine sebanyak 171 ML, setalah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Forensik dengan sisa barang bukti Nomor BB 6158/2022/NFF setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan berat bersih serbuk kristal 0,15777 gram dan barang bukti Nomor BB-6159/2022/NFF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisikan urine, yang disita dari terdakwa adalah benar mengandung METAMFETAMINA TERDAFTAR DALAM Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa JANUAR SETIADI Bin ISMANTO pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2022, bertempat di SPBU Wangon Jalan Letjen Suprapto No.223 turut Kelurahan Wangon Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 18.00 Wib saksi AGUNG NUGROHO dan saksi RIFANGGA AJI PRIAMBODHO keduanya anggota Satresnarkoba Banjarnegara mendapatkan informasi di pintu keluar SPBU Wangon yang beralamat di jalan Letjend Suprapto no. 223 turut Kelurahan Wangon Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara sering dijadikan tempat teransaksi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, berbekal dari informasi tersebut saksi beserta Team Resnarkoba Banjarnegara menindak lanjuti informasi tersebut dan mendatangi lokasi yang dinfokan tersebut dan team dibagi menjadi beberapa tim yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan terkait dengan informasi yang diperoleh, kemudian salah satu tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informen bahwa transaksi narkotika maupun obat terlarang tersebut biasanya terjadi di SPBU Wangon yang beralamat di jalan Letjend Suprapto no. 223 turut Kelurahan Wangon Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara yang biasa dilakukan dengan cara narkotika ataupun obat-obatan diletakkan ditempat sampah diarea SPBU Wangon, lalu dari pembeli ataupun pemesan nantinya akan mengambil dilokasi yang sudah ditentukan tersebut, dan sistem pembayarannya biasanya dilakukan dengan cara mentransfer (untuk penjual dan pemesan/pembeli tidak bertemu langsung) hanya komunikasi antara penjual dan pembeli yang dilakukan melalui telepon, setelah mengetahui cara transaksi tersebut kemudian saksi bersama Tim Satresnarkoba dibagi dibeberapa titik area SPBU Wangon untuk melakukan observasi dan pengamatan terhadap pengunjung SPBU Wangon. ---------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 21.10 Wib di pintu keluar SPBU Wangon yang beralamat di jalan Letjend Suprapto no. 223 turut Kelurahan Wangon Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, saksi AGUNG NUGROHO bersama saksi RIFANGGA AJI memberhentikan seseorang yang sedang  menggunakan Sepeda motor Honda SUPRA X 125, warna kombinasi merah dan hitam, dengan nomor polisi R-6932-VM yang tampak gelisah dan mencurigakan, setelah ditanya diketahui bernama terdakwa JANUAR SETIADI, kemudian saksi AGUNG NUGROHO bersama saksi RIFANGGA AJI serta tim Satresnarkoba dengan disaksikan oleh saksi IRDAN ARTHA PRIANDANA Bin SAMAI dan saksi AHMAD NUR MUHLIS Bin SUMARNO AHMAD JALAL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa JANUAR SETIADI dan kedapatan disaku sebelah kanan celana pendek yang dikenakan terdakwa JANUAR SETIADI saksi AGUNG NUGROHO bersama saksi RIFANGGA AJI menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GUDANG GARAM INTERNASIONAL warna merah  yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi bersama Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara menanyakan kepada terdakwa JANUAR SETIADI barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dengan cara terdakwa membeli dari Sdr.ANTON (Dpo) dan pembayarannya melalui via transfer dimana barang bukti sabu tersebut akan terdakwa pergunakan untuk dirinya sendiri, kemudian terdakwa beserta barang buktinya di amankan ke kantor Polres Banjarnegara guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------

------ Bahwa berdasarkan Hasil Tim Assesmen Terpadu (TAT) yang dilakukan terhadap terdakwa JANUAR SETIADI Bin ISMANTO, yang dikeluarkan Badan Narkotika Republik Indonesia Kabupaten Purbalingga Nomor R/50/XI/KA/PB.06.01/2022/BNNK tanggal 29 November 2022 yang ditandatangani oleh Tim Hukum Tim Asessmen Terpadu selaku Anggota AKBARUL HAMZAH, SH.MH, NASRUDDIN, SH.MH, DWI BAYU KURNIAWAN, SH  dan Tim Medis Tim Asessmen Terpadu dr.ESA DHIANDANI DIKETAHUI Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga selaku Ketua Tim Assesmen Terpadu dengan hasil Rekomendasi : --------------------

  1. Bahwa terhadap terdakwa JANUAR SETIADI Bin ISMANTO Proses hukum tetap dilanjutkan.
  2. Bahwa terhadap terdakwa JANUAR SETIADI Bin ISMANTO dikategorikan sebagai pengguna/penyalahguna dan tidak terindikasi masuk dalam jaringan narkotika baik Nasional maupun Internasional sedangkan pada dirinya belum menunjukan gejala psikiater sehingga tidak perlu untuk mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi social maupun rehabilitasi medis.

------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Kriminalistis No Lab : 2866/NNF/2022 tanggal 05 Desember 2022 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO,S.Si.,M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti Nomor BB 6158/2022/NFF setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan berat bersih serbuk kristal 0,16163 gram dan barang bukti Nomor BB-6159/2022/NFF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisikan urine sebanyak 171 ML, setalah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Forensik dengan sisa barang bukti Nomor BB 6158/2022/NFF setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan berat bersih serbuk kristal 0,15777 gram dan barang bukti Nomor BB-6159/2022/NFF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisikan urine, yang disita dari terdakwa adalah benar mengandung METAMFETAMINA TERDAFTAR DALAM Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya